Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta mengungkapkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan seperti SLF dan PBG. Memenuhi peraturan keselamatan bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga melindungi perusahaan dari risiko hukum dan memastikan keselamatan penghuni gedung.
Kebakaran tragis yang terjadi di Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta, menjadi sorotan publik, mengingat insiden ini merenggut nyawa 22 orang. Regional Kontan mewartakan: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung, segera menginstruksikan pemeriksaan ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk seluruh gedung di ibu kota.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebakaran tersebut, yang terjadi di sebuah gedung yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. SLF yang sah sangat penting untuk memastikan bangunan dapat digunakan dengan aman, dan langkah pemeriksaan ini adalah upaya untuk menekan risiko kebakaran lebih lanjut.
Kebakaran dan Implikasi SLF
Kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone Indonesia mengungkapkan masalah serius terkait keselamatan gedung. Beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya korban adalah tidak adanya pintu darurat, sistem sensor asap, serta jalur evakuasi yang memadai.
Baca juga: PP 16/2021: Ganti IMB dengan PBG, Bagaimana Ketentuannya?
Meskipun gedung ini ditengarai memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun gedung tersebut justru digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang yang berisiko lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat memperburuk potensi bahaya kebakaran dan membahayakan keselamatan penghuninya.
Menghindari Risiko dan Tuntutan Hukum
Untuk mengatasi masalah yang muncul akibat kebakaran Gedung Terra Drone, pengusaha dan pemilik gedung harus memprioritaskan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan, termasuk memastikan bahwa setiap gedung memiliki SLF yang sah dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai.
Hal ini mencakup pemastian bahwa sistem keselamatan kebakaran, seperti detektor asap, pemadam otomatis, dan rencana evakuasi berfungsi dengan baik dan memadai.
Perizinan yang lengkap, terutama SLF dan PBG, bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga perlindungan hukum bagi pengusaha. Dengan mematuhi peraturan keselamatan, pengusaha dapat mengurangi risiko tuntutan hukum, termasuk masalah pidana yang timbul akibat kebakaran atau insiden lainnya.
Compliance adalah langkah mitigasi yang penting untuk menjaga reputasi perusahaan dan memastikan kelangsungan usaha dalam jangka panjang, serta melindungi aset dan penghuni gedung.
Fungsi Perizinan sebagai Prioritas
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bangunan harus menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha, terutama ketika berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.
“Sertifikat Laik Fungsi merupakan bagian dari perizinan dasar dalam konstruksi perizinan berusaha di Indonesia. Artinya, sebelum pelaku usaha mulai mengoperasikan bangunan, aspek keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru diabaikan,” ujar Lita.
Menurut Lita, kepemilikan SLF dan PBG yang sah tidak hanya memastikan bangunan memenuhi standar teknis, tetapi juga berperan penting dalam melindungi perusahaan dari potensi permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana, apabila terjadi insiden di kemudian hari. Dalam praktik hukum, keberadaan perizinan yang lengkap kerap menjadi faktor krusial dalam menilai tanggung jawab hukum korporasi.
Menjaga Keamanan dan Legalitas
Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan ulang SLF pada seluruh gedung di ibu kota merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan keselamatan bangunan, terutama setelah insiden kebakaran yang mengerikan ini.
Pengusaha dan pemilik gedung harus menyadari pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keselamatan, termasuk kepemilikan SLF yang sah dan penerapan sistem proteksi kebakaran yang memadai.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, mereka tidak hanya melindungi penghuni gedung, tetapi juga melindungi reputasi perusahaan dan aset yang dimiliki. Pentingnya pengawasan, kepatuhan terhadap regulasi, dan mitigasi risiko kebakaran harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengusaha yang mengelola bangunan di Jakarta.
(RED)








































