Menakar Ulang Fondasi Hukum Persaingan Usaha: Mengapa Revisi UU 5/1999 Kini Tidak Bisa Ditunda Lagi

Menakar Ulang Fondasi Hukum Persaingan: Mengapa Revisi UU 5/1999 Kini Tidak Bisa Ditunda Lagi
Sumber Gambar: iStock

Revisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tak bisa ditunda lagi untuk menghadapi kompleksitas ekonomi digital. Regulasi yang lebih modern akan menjawab tantangan pasar digital, mengatasi perilaku antipersaingan, dan memastikan Indonesia tetap kompetitif di tingkat global.

Modernisasi regulasi persaingan usaha bukan lagi pilihan, melainkan syarat agar pasar digital Indonesia tetap adil dan kompetitif. Tanpa pembaruan hukum, negara berisiko kehilangan kemampuan mengendalikan kekuatan pasar digital yang semakin terkonsentrasi.

Pernyataan KPPU mengenai urgensi revisi Undang-Undang Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999) kembali menegaskan fondasi hukum yang lahir di era ekonomi konvensional tidak lagi memadai untuk menangani kompleksitas ekonomi digital saat ini. Ekosistem digital menimbulkan bentuk-bentuk perilaku antipersaingan yang tidak pernah dibayangkan oleh pembentuk undang-undang pada 25 tahun lalu.

Model bisnis two-sided platforms, dominasi data, self-preferencing, dan algoritma penentu harga menciptakan dinamika pasar yang jauh lebih cepat dan lebih canggih dibandingkan pola persaingan tradisional. Dalam konteks ini, pernyataan KPPU bukan sekadar ajakan normatif, tetapi peringatan bahwa hukum persaingan kita sedang menghadapi keterlambatan regulasi yang semakin melebar.

KPPU menekankan bahwa modernisasi diperlukan agar regulasi tidak hanya relevan, tetapi juga efektif. Tanpa pembaruan, UU No. 5/1999 hanya akan menjadi instrumen yang baik di atas kertas tetapi tidak mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di lapangan, khususnya dalam menangani perilaku antipersaingan digital yang kerap bersifat buram dan sulit dibuktikan dengan metode pembuktian tradisional.

Pada titik ini, urgensi modernisasi bukan sekadar kebutuhan institusi KPPU, tetapi kebutuhan fundamental ekosistem bisnis Indonesia agar tetap kompetitif dan terintegrasi secara global.

Tantangan Era Digital bagi Persaingan Usaha

Ada beberapa tantangan utama yang membuat UU No. 5/1999 tidak lagi cukup untuk mengatur pasar digital secara efektif.

  • Sifat Pasar Digital yang Tidak Simetris

Pasar digital tidak bekerja seperti pasar konvensional. Dominasi biasanya tidak muncul dari pangsa pasar semata, melainkan dari kendali atas data, jaringan pengguna (network effects), dan infrastruktur algoritmik. Pengendalian ini memungkinkan pelaku usaha tertentu untuk:

  • memprioritaskan produknya sendiri,
  • memanfaatkan data pesaing yang berjualan di platform mereka,
  • menggunakan algoritma untuk menyesuaikan harga secara otomatis tanpa komunikasi eksplisit dengan pesaing.

Dalam hukum persaingan konvensional, pengawasan semacam ini sulit dilakukan karena instrumen pembuktiannya didesain untuk perilaku kartel tradisional, bukan kartel algoritmik yang terjadi tanpa interaksi manusia.

  • Keterbatasan Mekanisme Pembuktian

UU No. 5/1999 sangat bertumpu pada pembuktian eksplisit: pertemuan kartel, perjanjian harga, bukti komunikasi langsung. Di era digital, praktik antipersaingan sering kali muncul sebagai akibat dari:

  • intervensi algoritma,
  • rekomendasi sistem,
  • pola perilaku pasar berbasis kecerdasan buatan,
  • keputusan platform sebagai gatekeeper.

Tanpa kerangka pembuktian digital dan forensik data, KPPU bisa kehilangan kemampuan untuk menindak perilaku antipersaingan yang dampaknya sangat besar meskipun tidak terlihat secara kasatmata.

  • Fragmentasi Global dan Risiko Ketinggalan

Negara-negara lain seperti Uni Eropa, Korea Selatan, Jepang, Inggris, sudah melakukan pembaruan hukum persaingan untuk menjawab tantangan digital. Jika Indonesia tidak mengejar ketertinggalan ini, ada risiko:

  • investor menganggap regulasi kita tidak kompatibel dengan standar global,
  • pelaku usaha digital global beroperasi tanpa batas regulatif yang jelas,
  • konsumen dan pelaku usaha lokal dirugikan karena dominasi platform besar tidak dapat dikontrol.

Dengan kata lain, tanpa modernisasi, Indonesia dapat menjadi regulatory haven bagi praktik antipersaingan digital.

Harmonisasi Internasional

KPPU menekankan pentingnya harmonisasi dengan standar OECD, UNCTAD, dan yurisdiksi maju lainnya. Hal ini bukan soal mengikuti tren, tetapi memastikan bahwa regulasi Indonesia:

  1. sejalan dengan best practice internasional,
  2. memudahkan kerja sama lintas yurisdiksi dalam investigasi digital,
  3. mendukung integrasi Indonesia dengan pasar global,
  4. menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional.

Dalam konteks ekonomi digital, praktik antipersaingan sering kali bersifat lintas negara. Misalnya, keputusan algoritmik pada perusahaan multinasional bisa berdampak langsung pada harga barang di Indonesia. Tanpa kerangka hukum yang kompatibel, KPPU akan sulit menjalin kerja sama investigasi internasional.

Risiko dan Keseimbangan

Revisi UU Persaingan tidak boleh dipahami sebagai pengetatan penegakan semata. Ada beberapa risiko yang harus dikelola:

  • Beban Kepatuhan Berlebihan bagi UMKM dan Startup

Regulasi digital yang terlalu ketat dapat mematikan inovasi, terutama bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki kapasitas compliance yang mapan. Revisi UU Persaingan harus memastikan:

  • diferensiasi kewajiban antara dominant players dan new entrants,
  • prosedur kepatuhan yang proporsional,
  • mekanisme regulatory sandbox untuk inovasi digital.
  • Kejelasan Definisi Hukum

Konsep-konsep baru seperti dominasi data, algorithmic collusion, dan gatekeeper platforms harus ditulis secara jelas dalam undang-undang. Tanpa kejelasan definisi, risiko litigasi meningkat dan kepastian hukum berkurang.

  • Perubahan Kewenangan Investigatif

KPPU kemungkinan membutuhkan:

  • akses data platform,
  • kemampuan melakukan digital forensics,
  • aturan bukti tidak langsung (indirect evidence),
  • kewenangan untuk mengaudit algoritma tertentu.

Perubahan-perubahan ini harus diseimbangkan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan kerahasiaan bisnis.

Dengan demikian, revisi UU No. 5/1999 bukan sekadar memperkuat KPPU, tetapi membangun governance framework yang adil dan proporsional.

Implikasi Korporasi

Dari sudut pandang corporate lawyer, modernisasi regulasi ini membawa implikasi strategis yang tidak kecil. Perusahaan perlu mengadaptasi pendekatan kepatuhan dari sekadar checklist compliance menjadi compliance by design, terutama dalam area:

  • pengambilan keputusan berbasis algoritma,
  • penggunaan data konsumen dan data mitra,
  • desain produk dan fitur yang mempengaruhi preferensi pasar,
  • kebijakan integrasi vertikal dengan platform teknologi.

Perusahaan dengan kekuatan pasar signifikan harus mulai mengembangkan dokumen competition compliance program yang selaras dengan kebutuhan regulasi baru, termasuk pelatihan internal, risk mapping, dan protokol audit internal untuk mencegah potensi penyalahgunaan posisi dominan.

Regulasi yang lebih modern juga membuka peluang bagi perusahaan yang memiliki model bisnis inovatif dan pro-kompetisi, karena kepastian hukum yang lebih kuat akan mengurangi risiko regulatory arbitrage oleh pesaing. Regulatory arbitrage adalah praktik memanfaatkan celah atau perbedaan aturan antar yurisdiksi atau kerangka regulasi untuk menghindari peraturan yang merugikan, memaksimalkan keuntungan, atau mengurangi biaya kepatuhan, seringkali melalui restrukturisasi, rekayasa keuangan, atau relokasi operasional ke area dengan standar lebih longgar. 

Modernisasi Regulasi 

Pernyataan KPPU mengenai pentingnya revisi UU No. 5/1999 adalah sinyal kuat bahwa Indonesia harus beradaptasi terhadap realitas pasar digital yang semakin kompleks. Tanpa modernisasi regulasi, pelaku usaha lokal, konsumen, dan bahkan pemerintah akan menghadapi pasar yang tidak lagi dapat dikendalikan oleh instrumen hukum yang ada.

Revisi UU UU No. 5/1999 bukan semata-mata demi memperkuat KPPU, tetapi demi memastikan bahwa Indonesia memiliki pasar digital yang sehat, adil, inovatif, dan sejalan dengan standar global. Modernisasi ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing nasional dan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam era digital yang bergerak cepat.

Sebagai corporate lawyer, saya menilai inisiatif ini bukan hanya tepat, tetapi mendesak. Jika hukum persaingan tidak diperbarui, Indonesia berisiko tertinggal dalam perlombaan global menuju tatanan ekonomi digital yang lebih transparan dan pro-kompetisi. Dengan fondasi hukum yang tepat, Indonesia dapat memastikan bahwa inovasi tumbuh, dominasi terkendali, dan pasar tetap menjadi arena persaingan yang sehat bagi seluruh pelaku usaha.

Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio

Corporate Lawyer pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan