Kejar Target Energi Bersih, Jokowi Instruksi Pemerintah Pensiunkan PLTU

Tekan Emisi Karbon, Pemerintah Kebut Investasi Hijau
Image Source by tobasatu.com

Kejar Target Energi Bersih, Jokowi Instruksi Pemerintah Pensiunkan PLTU

“Jokowi melalui Perpres ini juga menginstruksikan agar pengembangan PLTU baru ini dilarang untuk dilakukan di Indonesia.”

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres No. 112/2022). Dalam Perpres tersebut, diatur mengenai salah satunya peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU; b. strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan c. keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres No. 112/2022.

Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi ini dilakukan dengan memperhatikan kriteria paling sedikit; (1)  kapasitas, (2) usia pembangkit, (3) utilisasi, (4) emisi gas rumah kaca PLTU, (5) nilai tambah ekonomi, (6) ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, dan (7) ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

PLTU yang dipercepat pengakhiran waktu operasinya, menurut Pasal 3 Ayat (8), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait. “ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,” bunyi Pasal 3 ayat (8) Perpres No. 112/2022.

Tidak berhenti disitu, Jokowi melalui Perpres ini juga menginstruksikan agar pengembangan PLTU baru ini dilarang untuk dilakukan di Indonesia. Akan tetapi, hal ini dikecualikan untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini atau PLTU yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b Perpres ini.

Menanggapi terbitnya peraturan ini, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun peraturan menteri turunan Perpres 112 Tahun 2022 tentang peta jalan percepatan pensiun dini PLTU. Peta jalan ini disusun mengkombinasikan data dan kajian-kajian yang sudah dilakukan oleh PLN, Asian Development Bank (ADB), Kementerian ESDM, International Energy Agency (IEA), dan pihak lainnya.

“(Aturan turunan Perpres 112 Tahun 2022) yang pertama permen untuk  roadmap percepatan PLTU batubara untuk early retirement. Tim lagi di Bogor sekarang dan beberapa kementerian,” ujar Dadan dikutip Kontan, Jumat (16/9/2022).

 

AA

Dipromosikan