Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Ini Pertimbangannya
“Imbas dari kenaikan BBM, kini tarif pelanggan ojek online turut mengalami peningkatan dengan rata-rata kenaikan 8% yang terbagi ke dalam beberapa zona wilayah.”
Pada Rabu, 7 September 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menetapkan tarif baru ojek online di Indonesia melalui Keputusan Menteri perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (Permenhub No. KP 564 Tahun 2022). Tarif ojek online yang baru ini akan mulai diberlakukan 3 hari setelah ditetapkan, yaitu pada hari Sabtu, 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojek online ini dibagi menjadi dua bagian. Yang pertama ialah biaya pengemudi yang dipertimbangkan berdasar pada kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8%. Yang kedua ialah biaya penyewaan aplikasi.
Terhadap kenaikan biaya pengemudi, maka terbagi lagi menjadi tiga berdasarkan zona, yaitu Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa) dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp8.000,00 – Rp10.000,00, Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp10.200,00 – Rp11.200,00, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp9.200,00 – Rp11.000,00. Kemudian, terhadap kenaikan biaya penyewaan telah ditetapkan sebesar 15%.
“Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” ucap Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada konferensi pers dilansir dari laman CNBC Indonesia (07/09/2022).
Melihat dari hukum positif di Indonesia, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ojek online, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP No. 74/2014), dan Permenhub No. KP 564 Tahun 2022 yang baru ditetapkan.
Dalam hal ini, ojek online termasuk ke dalam definisi yang termuat di Pasal 137 ayat (2) UU LLAJ yang tertulis bahwa: “Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.”
Dengan demikian, dalam hal mengangkut penumpang maka ojek online telah memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia. Namun, dalam hal mengangkut barang maka kendaraan bermotor bukan merupakan kendaraan yang sah karena dalam Pasal 137 ayat (3) UU LLAJ hanya tertulis kendaraan berupa mobil.
Jika mengikuti ketentuan dalam Pasal 182 ayat (2) UU LLAJ, maka yang berwenang untuk menetapkan tarif penumpang untuk angkutan ialah Kemenhub, Guber, Bupati, dan Walikota tergantung pada wilayah pelayannya. Mengingat tarif ojek online yang berlaku di Indonesia, maka yang berhak menentukan tarif penumpangnya ialah Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Kemenhub.
Meskipun telah terdapat beberapa regulasi mengenai transportasi umum di Indonesia, namun belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang ojek online. Hal tersebut dapat dilihat melalui UU LLAJ dan PP No. 74 Tahun 2014 yang sama sekali tidak menyebutkan secara tertulis kata transportasi melalui aplikasi yang disebut sebagai ojek online ini. Pendefinisian dari ojek online ini pun hanya dapat dilihat dari interpretasi pasal-pasal yang terdapat di peraturan-peraturan tersebut.
FMJ








































