Trend Investasi Batu Bara Menurun, Kini Giliran DBS Stop Pendanaan ke Adaro
“Setelah ditinggal Standard Chartered, kini Adaro kembali ditinggal oleh DBS karena ingin berkomitmen terhadap iklim.”
Baru-baru ini, beberapa bank dunia telah menghentikan pendanaan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan sektor energi kotor dan tidak terbarukan, seperti sektor batu bara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen beberapa bank terhadap perubahan iklim guna mencapai adanya zero emission sesuai dengan target yang telah ditentukan masing-masing negara.
Salah satu perusahaan yang beroperasi di bidang batu bara, PT Adaro Energy, merupakan salah satu pihak yang pendanaannya dihentikan. Pada tahun 2021, sebanyak 96% pendapatan Adaro didominasi oleh batu bara. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen The Development Bank of Singapore (DBS) yang ditargetkan zero emission pada tahun 2039.
“Eksposur kami terhadap anak perusahaan Adaro Energy di sektor batubara akan berkurang secara signifikan pada akhir tahun 2022. Kami tidak berniat memperbarui pendanaan jika bisnis masih didominasi oleh batu bara termal,” ucap Juru Bicara DBS dilansir dari Strait Times (08/09/2022).
Hal ini pun direspon oleh perwakilan Adaro yaitu Febriati Nadira selaku Kepala Komunikasi yang pada intinya menghormati keputusan DBS dan tidak ambil pusing karena dalam waktu dekat ini Adaro tidak memiliki kebutuhan pembiayaan.
“Well noted on their decision. Saat ini, Adaro Indonesia tidak memiliki kebutuhan pembiayaan segera. Ketika kebutuhan muncul, kami akan mengeksplorasi dan mengevaluasi opsi pendanaan yang tersedia baik dari pasar utang atau ekuitas” kata Febriati dilansir dari CNN Indonesia (08/09/2022).
Menurunnya trend investasi batu bara pun dapat dilihat ketika beberapa pekan lalu Standard Chartered, salah satu bank yang berbasis di London turut menghentikan pendanaannya kepada Adaro. Penghentian dana tersebut dilakukan karena Standard Chartered memiliki target untuk mencapai zero emission pada layanan pembiayaannya di tahun 2050.
Jika melihat komitmen Indonesia terhadap zero emission, maka di dalam National Determined Contribution (NDC) tertulis bahwa Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 29% tanpa syarat atau dengan usaha sendiri serta sebesar 41% dengan syarat atau melalui bantuan internasional pada tahun 2030.
Hal tersebut pun sejalan dengan adanya komitmen iklim untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2º Celcius sebagaimana tertulis dalam Paris Agreement. Sebagai sebuah perjanjian internasional, Indonesia telah mengadopsi perjanjian tersebut dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.
FMJ








































