Mengenal MRO melalui Kerja Sama PT DI dengan Airbus
“Setelah melakukan kerja sama MRO dengan Airbus, PT Dirgantara Indonesia berpotensi meraih value sebesar USD 500 juta dalam 10 tahun ke depan.”
Pada Rabu, 7 September 2022, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Airbus terkait dengan kerja sama bisnis Aerostructure and Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di Belitung.
Proses tersebut merupakan salah satu dari rangkaian Group of Twenty (G20) Development Ministerial Meeting Side Event disaksikan oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Saya menyambut kerja sama antara PT DI dan Airbus ini sebagai tanda ekspansi kapasitas dalam kerangka kolaborasi global. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat lebih memajukan kerja sama kedua perusahaan, sekaligus meningkatkan partisipasi industri kedirgantaraan Indonesia dalam rantai nilai industri kedirgantaraan global. Kami berharap hal ini juga akan memicu kolaborasi baru di masa depan,” ucap Suharso dilansir dari laman resmi Bappenas (07/09/2022).
Lebih lanjut, MRO ini dinilai akan mendorong peningkatan kompetensi dan value bisnis PT DI yang berpotensi akan mencapai angka USD 500 juta dalam 10 tahun ke depan. MRO sendiri merupakan merupakan sebuah sistem pemeliharaan yang biasanya diterapkan oleh suatu perusahaan.
MRO berperan untuk mendukung adanya operasional perusahaan melalui beberapa alat, seperti utilitas instalasi, peralatan mesin, aktuator, pneumatik, dan yang lainnya. Pada umumnya, RMO ini berbentuk barang habis pakai yang memiliki poin transaksi kecil.
Untuk mengimplementasikan MRO, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, perusahaan diharuskan untuk melakukan identifikasi supply terlebih dahulu yang didasarkan pada beberapa aspek seperti fasilitas yang kaan digunakan. Pemilihan supply ini dapat dilakukan melalui sebuah survei ke pemasok terpercaya.
Kedua, setelah menemukan pemasok terpercaya maka perusahaan diharuskan untuk memilih pemasok terbaik berdasarkan keaslian produsen, sistem persediaan barang, dan sistem pembayaran. Terakhir, ketika sudah mendapatkan pemasok yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan maka langkah terakhir yang harus dilakukan ialah mendapatkan persetujuan perolehan barang.
MRO ini dinilai penting bagi suatu perusahaan karena akan menjadi sebuah Return on Investment (ROI) dalam jangka panjang dan modal yang besar. Investasi terhadap MRO dibutuhkan untuk memastikan adanya kepastian dan keselamatan produk perusahaan. Di samping investasi dalam bentuk barang dan jasa,
Jika dilihat melalui kacamata hukum di Indonesia, maka ketentuan mengenai MRO ini disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP No. 40/2021) sebagai barang kena pajak berwujud dan jasa kena pajak sebagaimana tertulis dalam Pasal 83 ayat (2) huruf d dan Pasal 83 ayat (3) huruf b PP No. 40 Tahun 2021. Selain peraturan tersebut, hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus membahas mengenai MRO.
FMJ








































