Kemenkominfo Akan Siapkan Peraturan Mengenai Pemblokiran Media Sosial
Kemenkominfo akan siapkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai pemblokiran media sosial yang menyebarkan kabar bohong atau hoax dengan tetap mengikuti protokol yang disertai aturan bahwa adanya bukti konten ataupun media social tersebut memang mengandung hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan siapkan Peraturan Menteri (Permen) yang secara jelas akan mengatur mengenai tahapan pemblokiran media sosial. Pemblokiran media sosial ini akan dilakukan apabila media sosial ditemukan adanya penyebar kabar bohong atau hoax.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan Peraturan Menteri akan membahas mengenai sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial. “Apalagi kita nantinya akan ada permen baru dimana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana,” jelas Semuel dalam konferensi yang dilakukan secara virtual pada Senin (19/10).
Dalam satu permintaan pemblokiran media sosial atau konten tertentu, pemerintah harus mengikuti protokol tetap disertai aturan yang membuktikan bahwa konten ataupun media social tersebut memang mengandung hoaks, disamping itu pemerintah bisa melakukan penutupan ke media sosial yang terbukti tidak memblokir hoaks meski platformnya dibanjiri oleh hoax atau media social tersebut bisa ditindak apabila tidak bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk melawan hoax.
“Takedown itu harus ada bukti hukumnya, tidak bisa pemerintah serta merta saja meminta blokir, itu ada tahapannya. Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi,” tutup Semuel.
Sebagai informasi sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate dan pihaknya telah memblokir 1.759 akun hoax terkait virus corona di berbagai platform media social dengan rincian 1.300 akun Facebook, 15 akun Instagram, 442 akun twitter dan 20 akun Youtube. “Yang sudah di take down atau blokir sebanyak 1.759,” Ujar Johnny, (18/10).
Selain itu, beredar pula informasi bahwa kemenkominfo bakal melakukan pemblokiran media sosial pada kamis (8/10) malam akibat demo penolakan UU Cipta Kerja, tetapi Jonny membantah jika pihaknya akan melakukan pemblokiran media sosial terkait demo penolakan UU Cipta Kerja, lebih lanjut Jonny menyatakan informasi yang disiarkan pemerintah terkait hoax UU Cipta Kerja tak perlu dibantah lagi karena pemerintah juga ikut dalam pembahasaan UU Cipta Kerja di DPRD.
TM








































