Pemerintah Beri Pengurangan Pajak Sebesar 300% Untuk Industri Farmasi

Pemerintah Beri Pengurangan Pajak Sebesar 300% Untuk Industri Farmasi

Pemerintah Beri Pengurangan Pajak Sebesar 300% Untuk Industri Farmasi

Industri farmasi yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) akan diberikan potongan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan akan memberikan potongan pajak atau super tax deduction bagi industri farmasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kebijakan ini dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan industri farmasi.

“Untuk keseluruhan inovasi research, kita berikan tax deduction. Kalau hari ini fokus untuk penemuan vaksin dan seluruh resources perhatian ditujukan kepada kegiatan itu, tentu mereka eligible untuk dapatkan deduction,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada Senin (19/10).

Kebijakan insentif ini dikeluarkan sejurus dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) peraturan ini, maka bagi industri farmasi yang berkaitan dengan kegiatan litbang akan diberikan potongan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemerintah berharap dengan adanya stimulus ini dapat memotivasi perusahaan industri farmasi untuk melakukan litbang terhadap vaksin covid-19. Ia berharap hal ini bisa membuahkan hasil Indonesia memiliki vaksin covid-19 yang mumpuni.

“Kita berharap ini akan meningkatkan kapasitas kemampuan industri farmasi Indonesia,” ucapnya.

Adapun Sri Mulyani menyebutkan bahwa industri farmasi di Indonesia dapat memanfaatkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. “Perusahaan farmasi kita tentu bisa gunakan momentum Covid ini sekaligus berbagai instrumen yang diberikan pemerintah, termasuk super deduction yang mereka bisa peroleh untuk research-research di bidang farmasi yang akan sangat berguna untuk Indonesia,” ungkapnya. Hal ini juga mengambil momentum bahwa negara yang memiliki industri farmasi yang kuat akan menjadi pemimpin di dunia internasional apabila bisa menemukan solusi untuk masalah pandemi ini.

“Indonesia dengan populasi besar, berpotensi untuk jadi pemain dari bidang farmasi yang diharapkan terus meningkat,” tuturnya. 

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 153/2020, disebutkan bahwa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Aturan ini juga menyebutkan lebih lanjut rincian pengurangan penghasilan bruto tersebut, yakni: 

  1. pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
  2. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu. 

 

AR

Dipromosikan