Kemenperin Lakukan Evaluasi Pajak Penjualan Barang Mewah Kendaraan Bermotor
Joko Widodo awalnya kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Pembahasan mengenai perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan. Pembahasan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Pada Senin (15/3).
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Agus di Jakarta (16/2).
Keinginan Presiden Joko Widodo awalnya kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Disamping itu Kemenperin melihat data purchase order KBM roda 4 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM karena tingginya animo masyarakat menikmati kebijakan relaksasi ini.
“Pemerintah juga meminta agar produsen segara meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaan pasar yang naik tinggi. Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” Ujar Agus.
Sejak 1 Maret 2021 kebijakan relaksasi PPnBM mulai dilaksanakan untuk segmen KBM roda 4 segmen sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, dan harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang asalnya dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%.
Kebijakan ini akan diberlakukan sampai akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yaitu diskon pajak 100% di bulan Maret-Mei, sebesar 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% di bulan Oktober-Desember 2021.
RW








































