SEMA 3/2021 Terbit! MA Larang Pungut Biaya Pengambilan Sumpah Advokat
MA memerintahkan Pengadilan Tinggi untuk tidak lagi memberlakukan pungutan terkait pengambilan sumpah atau janji advokat
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat (SEMA 3/2021). Melalui surat ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi untuk tidak lagi memberlakukan pungutan terkait pengambilan sumpah atau janji advokat. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Adapun untuk isi dari SEMA 3/2021 yang ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada 8 Maret 2021, mengandung tiga poin, yaitu:
- Pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
- Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Dilansir dari hukumonline.com, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menjelaskan bahwa selain menjadi langkah dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, SEMA 3/2021 ini bersifat lebih khusus. Sebab, SEMA 3/2021 ditujukan untuk melengkapi SEMA yang diterbitkan sebelumnya, yaitu SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
“SEMA Nomor 7 Tahun 2020 ini isinya melarang Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama melakukan pungutan terkait acara pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya,” tegas Andi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2020, MA beserta Badan Peradilan di bawahnya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel melalui program pembaharuan peradilan di bidang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Sebanyak 88 satuan kerja berhasil memperoleh predikat Zona Integritas menuju WBK yang salah satunya setingkat eselon I dan 9 satuan kerja mendapat predikat WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sejak tahun 2018 hingga 2020 tercatat 155 satuan kerja yang mendapatkan predikat WBK dan 9 satuan kerja yang telah mendapat predikat WBBM. Atas pencapaian tersebut, Ketua MA dianugerahi sebagai pemimpin perubahan pada tahun 2020 oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara. Pencapaian tersebut dan adanya SEMA 3/2021 ini membuktikan keseriusan MA dan Badan Peradilan di bawahnya dalam mewujudkan birokrasi bersih, transparan, dan akuntabel menuju terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
NM








































