Kenapa Banyak Law Firm Gagal Menjalankan Digital Marketing (?)
7 hal ini sering terjadi pada kalangan lawyer ketika mereka mulai bersentuhan dengan dunia digital marketing. Apakah Anda mengalaminya juga?
Era digital membawa pada suatu kemudahan bagi konsumen dalam mencari suatu produk atau jasa yang dibutuhkannya.
Banyak opsi yang bisa dilakukan, antara lain melakukan pencarian melalui mesin pencari (search engine seperti Google), melalui media sosial seperti Facebook, Instagram atau Linkedin, dan juga melalui kanal youtube.
Bukan hanya sekedar mencari produk atau jasa, konsumen juga bisa menelusuri latar belakang, preseden, prestasi atau bahkan profil tokoh.
Tak ketinggalan juga konsumen jasa hukum. Dunia digital telah memanjakan para klien untuk berselancar di dunia maya mencari jawaban atau solusi atas persoalannya.
Saat mereka menghadapi persoalan di perusahaannya tentang merek atau paten, mereka segera googling untuk mencari referensi yang relevan untuknya.
Ketika ada panggilan dari kepolisian terkait dugaan tindak pidana tertentu, dengan cekatan mereka langsung telusuri contoh kasus dan penyelesaiannya. Lalu, tentunya mereka mencari juga siapa lawyer-lawyer yang memiliki kompetensi, skill dan experience dalam bidang tersebut, sehingga bisa membantu mereka.
Melihat hal ini, banyak lawyer atau kantor hukum yang memanfaatkan berbagai platform digital untuk optimasi digital marketing. Persoalannya, tak sedikit yang salah dalam mengeksekusi digital marketing bagi kantor hukum mereka.
Berikut ini adalah beberapa kesalahan lawyer atau kantor hukum dalam menjalankan digital marketing.
- Membuat 1 konten yang sama untuk semua platform media sosial
Setiap media sosial memiliki segmen market yang berbeda. Sehingga, tidak semua konten menjadi relevan saat dipublikasikan pada media sosial yang berbeda. Selain itu, tidak semua jenis konten dapat digunakan pada media sosial yang berbeda karena keterbatasan karakter atau ruang yang diberikan pada media sosial masing-masing.
Lebih jauh, persoalan yang dihadapi oleh market pengguna media sosial tersebut bisa saja berbeda. Sehingga informasi, solusi atau publikasi yang disampaikan menjadi tidak relevan.
Perlu dipahami juga, cara berinteraksi pengguna media sosial pada platform yang berbeda tentu akan berbeda juga. Sehingga, konten yang disajikan harus menyesuaikan dengan bagaimana cara mereka berinteraksi. Mulai dari gaya Bahasa, jenis konten hingga penggunaan call to action agar dapat terhubung dengan kantor hukum Anda.
- Salah mengkampanyekan keahlian lawyer atau kantor hukum
Seringkali para lawyer hanya menjelaskan siapa dirinya, latar belakang pendidikannya dan profil lainnya, namun tidak mengelaborasi keahlian dan pemikirannya dalam suatu permasalahan hukum. Sehingga pencari jasa hukum tidak bisa mengetahui apakah lawyer tersebut adalah orang yang tepat untuk menjadi solusi baginya.
Untuk mendukung profilnya, lawyer perlu publikasikan keahliannya, keterlibatannya dalam project yang ditangani serta pendapatnya dalam suatu persoalan hukum yang menjadi bidang keahliannya. Sehingga, pencari jasa hukum lebih terbantu memahami profil lawyer tersebut dan bisa mendapatkan gambaran apakah lawyer tersebut relevan dengan kebutuhan aspek legal yang dihadapinya.
Oleh karena itu, membuat artikel atau tulisan yang bisa mendukung keahliannya akan sangat membantu dalam publikasi website lawyer tersebut.
- Memiliki website yang tidak responsif, lambat dan tidak mobile friendly
Kini sudah semakin banyak lawyer yang melek digital dan memandang perlunya memiliki website. Layaknya sebuah toko, website sebagai etalase dimana calon pembeli akan singgah dan mencari kebutuhannya dalam toko tersebut. Begitu juga para pencari jasa hukum, mereka akan mengarungi dunia maya untuk mencari lawyer yang sesuai dengan value dan kebutuhan mereka melalui gadget atau perangkat komputer/laptop mereka.
Sayangnya, banyak law firm yang tidak memperhatikan sisi kenyamanan dan kemudahan bagi pengakses website mereka. Terbukti, masih banyak website kantor hukum yang tidak mobile friendly dan lama sekali untuk mengaksesnya ketika akan membuka website sang lawyer. Sehingga ketika halaman website terbuka, masih harus zoom-in halaman agar tulisannya dapat dibaca. Di sisi lain, kalau membuka halaman website terlalu lama, akhirnya pencari jasa hukum memutuskan untuk mencari website lainnya karena tidak sabar menunggu.
Yang harus Anda perhatikan untuk kenyamanan pencari jasa hukum adalah website Anda dapat dibuka dalam waktu 2-3 detik setelah diklik, entah pencarian langsung atau menemukan website Anda melalui mesin pencari.
Kemudian, buatlah website Anda dalam mobile version agar memudahkan bagi setiap orang yang ingin mengakses website Anda melalui gadget mereka. Karena saat ini banyak sekali yang mencari informasi melalui gadget, sehingga Anda harus persiapkan website Anda dengan baik.
- Mengharapkan keajaiban instan untuk mendapatkan klien dari website
Pencari jasa hukum tidak akan langsung menemukan Anda jika Anda bukan lawyer yang kontroversial atau sedang viral di media massa. Mereka akan mencari di mesin pencari isu hukum atau informasi hukum yang mereka butuhkan. Tantangannya, apakah mereka menemukan website Anda di halaman pertama mesin pencari?
Ada teknik khusus untuk melakukan optimasi website agar berada di halaman pertama google yaitu dengan Search Engine Optimization (SEO). Optimasi dengan SEO ini tidak bisa dilakukan secara instan, satu sampai 2 bulan. Setidaknya membutuhkan 6 bulan hingga 1 tahun agar kemudian website Anda akan muncul di halaman satu mesin pencari, dengan kata kunci (keyword) yang memang sudah dioptimasi agar website Anda yang muncul di halaman paling atas mesin pencari.
Ingat, dengan banyaknya lawyer yang ada, pencari jasa hukum akan fokus mencari isu atau solusi yang dibutuhkannya, bukan mencari nama Anda. Disini menjadi penting agar Anda melakukan riset soal apa kebutuhan pencari jasa hukum, dan pastikan Anda Menyusun strategi agar website Anda akan mudah ditemukan mereka.
Kalau Anda merasa SEO terlalu lama, Anda bisa menggunakan jasa Google Ads untuk mengerek website Anda agar berada di halaman pertama mesin pencari. Namun perbedaan SEO dengan Google Ads adalah SEO tumbuh secara organik dan lebih lama dampak yang bisa dirasakan. Sedangkan Google Ads tidak berdampak pada website Anda ketika Anda tidak lagi menggunakan jasa Google Ads.
- Terlalu pelit berinvestasi pada digital marketing
Saya menemukan banyak orang yang masih menilai mengeluarkan budget 5 sampai 10 juta per bulan itu terlalu besar untuk digital marketing mereka. Mereka lebih memilih merekrut orang dengan budget sebesar itu untuk kemudian ditugaskan mencari klien, melakukan update website hingga media sosialnya.
Ada juga yang merasa budget sebesar itu tidak dapat diukur ROI (Return On Investment) nya. Padahal, dengan digital campaign yang tepat, semua biaya ini tidak akan terasa dan worthed ketika mendatangkan banyak leads potensial yang kemudian dikonversi menjadi klien.
Eksperimen pertama saya dulu adalah membuat website dan SEO selama 6 bulan dengan modal Rp 15 juta. Dalam 6 bulan tersebut, sudah mendatangkan revenue yang jauh lebih besar dari angka tersebut.
- Merasa semua bisa dikerjakan sendiri
Beberapa orang merasa dirinya seperti Superman, yang bisa menyelesaikan semuanya sendiri. Padahal Superman saja harus bergabung dengan Justice League (ada Batman, Wonder Woman, Aquaman, Flash dan Cyborg) untuk mengalahkan rivalnya.
Digital marketing terdiri dari 3 stage:
Content creation > Optimization > Public Relation
Jika semua dikerjakan sendiri, tentu akan menguras banyak energi, pikiran dan waktu. Padahal ini bukan core business lawyer. Dan ketika pekerjaan datang, apa masih bisa dikerjakan bersamaan aktivitas digital marketing?
Padahal, kunci dari kesuksesan digital marketing adalah kontinuitas dan konsistensi. Tanpa itu, semua aktivitas yang sudah dikerjakan bisa hilang dan mulai dari awal lagi. Karena kompetitor juga terus bergerak, bukan hanya kita.
- Menggunakan platform yang tidak sesuai dengan target market
Dalam tulisan saya mengenai Business Model Canvas for Law Firm, kita harus akui bahwa tidak semuanya merupakan market kita. Sehingga kita harus bijak dan fokus membidik market yang relevan. Setelah menentukan segmen market tentu kita bisa melihat demografi dan juga interest dari segmen tersebut.
Sehingga, selanjutnya kita bisa menentukan platform apa yang paling efektif untuk membidik mereka. Ingat, tidak semua media sosial digunakan oleh market yang sama. Dan tidak semua market melakukan pencarian ke website lewat mesin pencari.
Intinya, kita harus bisa mengetahui dimana mereka berada secara online, dan bagaimana mereka berinteraksi. Jangan sampai salah bidik dalam melakukan digital campaign. Karena selain buang waktu juga biaya yang keluar akan sia-sia.
Misalnya, jika market Anda corporate, maka campaign Anda di Instagram menjadi kurang efektif. Bukan berarti tidak ada atau tidak boleh, namun engagement nya tidak akan terbangun di Instagram. Para professional umumnya berinteraksi di Linkedin atau jika ingin mencari informasi mereka akan mencari lewat mesin pencari.
Jadi, kalau Instagram dijadikan media sosial utama untuk digital campaign maka menjadi tidak relevan. Kalau sekedar ada untuk eksistensi dan mengamankan aset digital (akun Instagram) hal ini boleh saja.
Masih banyak sebenarnya dari 7 hal di atas soal kesalahan lawyers atau law firm dalam mengeksekusi digital marketing-nya. Namun, 7 hal di atas paling sering terjadi dan membuat frustasi. Makanya, evaluasi lagi agar tidak frustasi. Selamat mencoba.
Bimo Prasetio
Advokat dan Konsultan Perencana Kantor Hukum.
Anda dapat menghubungi Bimo Prasetio melalui ask@bimoprasetio.com







































