Ketahui Jenis Penyelesaian Sengketa hingga Kelebihan dan Kekurangannya di Indonesia!
Dunia bisnis sangat dinamis, sering kali bisnis akan bersinggungan dengan hukum termasuk mengenai proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu perlu diatur dengan jelas mengenai penyelesaian sengketa bisnis dalam kontrak dan memahami peran pengacara di dalamnya.
Pada Jumat (11/2), KlikLegal menyelenggarakan Friday I’m In Law Series (FIIL) dengan tema “Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi.” Materi ini disampaikan oleh Partner BP Lawyers, Ali Imron.
Menurut Black’s Law Dictionary, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Hal ini sejalan dengan apa yang diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pada KUHPerdata, kontrak melahirkan suatu perikatan antara pihak yang mengikatkan dirinya sehingga lahirlah suatu perikatan, di mana para pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajiban masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak. Suatu kontrak dianggap sah apabila memenuhi 4 syarat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.
“Sebenarnya untuk dapat menentukan apakah kontrak itu dianggap sah atau tidak, kita dapat melihat pada Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syaratnya adalah kecakapan para pihak, kesepakatan para pihak, adanya suatu hal atau objek tertentu, suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum),” ucap Ali.
Tahapan perancangan kontrak juga disesuaikan dengan bisnis yang dijalankan, yang mengatur segala aspek lainnya termasuk hak dan kewajiban secara detail, termasuk menyangkut pilihan penyelesaian sengketa hukum yang dapat memitigasi risiko hukum. Pada hakikatnya, para pihak tidak memiliki intensi untuk terjadinya konflik atau sengketa. Akan tetapi, jika memang harus bersengketa maka pada kontrak sudah diterangkan mengenai jalan penyelesaian sengketa yang akan ditempuh.
“Kedinamisan dalam dunia bisnis terkadang tidak dapat terhindar dari sengketa. Hal yang menyebabkan terjadinya sengketa secara umum adalah wanprestasi, tindakan melawan hukum, serta ada salah satu pihak yang dirugikan,” kata Ali dalam presentasinya.
Sengketa bisnis ada berbagai macamnya. Mulai dari sengketa perbankan, konsumen, penanaman modal, hubungan industrial, kekayaan intelektual, properti hingga sengketa internal perusahaan.
Secara umum, terdapat dua metode penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan, yaitu litigasi dan non litigasi. Metode litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalan pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum formal melalui pengadilan.
Metode non-litigasi dilakukan dengan metode penyelesaian di luar pengadilan. Penyelesaian non-litigasi ini didasarkan pada itikad baik yang dimiliki oleh para pihak yang bersengketa. Metode ini merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal.
Terdapat beberapa cara penyelesaian dalam non-litigasi, antara lain:
- Negosiasi
- Negosiasi untuk menyelesaikan masalah sengketa dapat dilakukan oleh pertemuan kedua pihak, baik secara langsung maupun menggunakan tenaga pihak ketiga.
- Mediasi
- Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga (sebagai pihak yang netral) ini bisa individu (pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau dagang. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi dan berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
- Konsiliasi
- Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini adalah melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai, namun konsiliasi lebih formal daripada mediasi.
- Arbitrase
- Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase lembaga atau arbitrase sementara (ad hoc).
Proses non-litigasi ini memberikan kelebihan yang tidak ditawarkan oleh litigasi, khususnya di proses arbitrase dengan adanya kerahasiaan sengketa yang terjamin, sidang arbitrase tepat waktu sesuai jadwal, arbiter tidak hanya berpengalaman namun memiliki keahlian terkait sengketa bisnis, para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya, para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase, dan putusan arbitrase merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kekurangan menggunakan arbitrase adalah biaya arbitrase dinilai lebih mahal dari pengadilan negeri, memiliki ketergantungan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi, dan upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase kadang mengalami kendala di lapangan.
FDW








































