Kewajiban Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia, Ini Beda UU Paten yang Lama dan Baru

UU Paten teranyar tidak lagi memuat adanya pengecualian.

Sumber Foto: https://media.licdn.com

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah resmi berlaku pasca ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2016 lalu. Ada banyak perubahan UU Paten teranyar ini dibandingkan UU sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.

Salah satu perubahannya adalah UU No. 13 Tahun 2016 – sebagaimana diatur dalam Pasal 20 – mengatur lebih tegas dalam hal kewajiban pemegang paten membuat produk di Indonesia, sesuatu yang kurang dilakukan oleh UU No. 14 Tahun 2001.

Bila ditarik ke belakang, Pasal 17 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 sebenarnya juga membuat kewajiban pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia. Namun, bunyi ketentuan berikutnya masih membuat pengecualian dari kewajiban tersebut.

“Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional,” demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) UU Paten yang lama itu. (Baca Juga: Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia, UU Paten Menuai Kritik).

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (3) menyatakan bahwa pengecualian tersebut hanya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila pemegang paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Tata cara permintaan pengecualian tersebut diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah.

Kewajiban Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia

Perbandingan UU Paten yang Lama dan Baru

UU No. 14 Tahun 2001

(UU Paten yang Lama)

UU No. 13 Tahun 2016

(UU Paten yang Baru)

Pasal 17

(1)   Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.

(2)   Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

(3)   Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.

(4)   Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1)   Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

(2)   Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.

 

Sedangkan, UU Paten teranyar sama sekali tidak memuat pengecualian terhadap kewajiban pemegang paten untuk membuat produk di Indonesia. Pasal 20 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2016 itu bahkan memperjelas bahwa yang dimaksud dengan membuat produk adalah harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. (Baca Juga: Ini Alasan DPR Mewajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia).

Dosen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ranggalawe Suryasaladin menilai bahwa kehadiran Pasal 20 ini salah satu fokusnya adalah kepada transfer teknologi. Pasalnya, bila hanya berbicara kewajiban pemegang paten membuat produk di Indonesia itu sudah diatur dalam UU Paten sebelumnya.

“Kalau saya sih melihat Pasal 20 ayat (1) itu sudah ada, dari UU Paten (yang lama,-red) juga sudah ada itu,” tukasnya.

(LY/PHB)

Dipromosikan