Kini Seluruh Pelaku Usaha E-Commerce Wajib Memiliki Izin Usaha

Kini Seluruh Pelaku Usaha E-Commerce Wajib Memiliki Izin Usaha

Dengan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020, kini seluruh pelaku usaha dalam negeri maupun berkedudukan di luar negeri melalui sistem elektronik wajib memiliki izin usaha.

Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 50/2020”). Peraturan Menteri tersebut diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019. Peraturan tersebut akan berlaku efektif terhitung 6 bulan setelah penetapannya, yakni pada bulan November 2020.

Di dalam Permendag 50/2020 diatur kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (“PMSE”) untuk memiliki surat izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik (“SIUPMSE”). Pelaku usaha yang dianggap telah melakukan PMSE terdiri dari Pedagang (penjual), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”); dan Penyelenggara Sarana Perantara (“PSP”).

Perlu diingat bahwa pengaturan mengenai wajib izin tersebut dikecualikan untuk pihak yang tidak mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dan transaksi atau pihak yang tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan perdagangan elektronik.

Tentunya terdapat pengaturan yang berbeda untuk persyaratan SIUPMSE bagi pelaku usaha dalam negeri, pelaku usaha luar negeri, dan pedagang dalam negeri yang merupakan usaha mikro dan usaha kecil. Namun, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 Permendag 50/2020, penerbitan SIUPMSE tersendiri tidak akan dipungut biaya sama sekali.

Selain dengan diaturnya peraturan wajib izin bagi pelaku usaha, Permendag 50/2020 juga mengatur ketentuan mengenai tata cara melakukan pemasaran secara elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi. Terdapat setidaknya 6 persyaratan bagi pelaku usaha PMSE yang hendak melakukan pemasaran secara elektronik, persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 19 Permendag 50/2020. Sehingga, pelaku usaha PMSE yang melakukan pemasaran secara elektronik memiliki kewajiban untuk memastikan substansi atau materi iklan yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. 

 

AFA

Dipromosikan