Terbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2020, Kini Pengambilan Foto dan Merekam di Persidangan Harus Izin
Mulai 4 Desember 2020, setiap pengunjung dilarang mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan tanpa izin dari ketua majelis hakim sebelum dimulainya persidangan.
Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan (“PERMA No 5/2020”). PERMA tersebut berisikan tentang pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
Adapun salah satu bunyi pasalnya yakni Pasal 4 Ayat (6) PERMA No 5/2020 yakni, “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan”.
Sehingga dengan adanya PERMA No 5/2020, segala bentuk mendokumentasikan persidangan seperti mengambil foto ataupun video, harus dilakukan seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim. Permintaan izin ini haruslah dilakukan sebelum dimulainya persidangan untuk setiap sidang terbuka untuk umum. Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apapun.
Mahkamah Agung menilai peraturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi transparansi masyarakat maupun para jurnalis/pers. Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro membantah, pihaknya membatasi transparansi. Menurut Andi, Mahkamah Agung menerbitkan aturan tersebut untuk menciptakan suasana sidang yang lebih tertib dan lancar.
“Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” ucap Andi, pada Sabtu (19/12).
Andi menjelaskan, PERMA No 5/2020 tersebut membuat saksi, terdakwa, dan pengunjung lebih merasa aman.
“Tak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim,” sebut Andi.
Andi menegaskan bahwa masih sangat terbuka peluang bagi jurnalis/pers untuk meliput jalannya persidangan terbuka di pengadilan. Dengan catatan jurnalis/pers harus sudah memiliki izin terkait dari hakim sebelum palu diketuk untuk dimulai.
AFA








































