Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan, Begini Cara Perhitungannya
“Kedepannya akan dibentuk peraturan pelaksana yang akan mengatur secara terperinci terkait jaminan utang atas kekayaan intelektual.”
Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP No. 24/2022). Aturan tersebut salah satunya memuat skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, salah satunya adalah sertifikat konten Youtube yang dapat dijadikan jaminan utang di bank.
“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelasnya dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta pada 21 Juli 2022 lalu.
Pada intinya, konten Youtube yang akan dijadikan jaminan utang di bank tersebut harus telah didaftarkan dan mengantongi sertifikat kekayaan intelektual terlebih dahulu, agar nilainya dapat ditaksir. Yasonna juga mengatakan bahwa kedepannya akan dibentuk peraturan pelaksana yang akan mengatur secara terperinci terkait jaminan utang atas kekayaan intelektual tersebut demi meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku ekraf dalam memulihkan ekonomi nasional.
“Dalam pelaksanaanya tentunya perlu dibuat peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci lagi soal ini, serta komunikasi lebih lanjut oleh para stakeholder agar mekanismenya berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian,” ujar Yasonna.
Penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan bank pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 9 PP No. 24/2022 yang menyatakan bahwa lembaga keuangan bank dan non bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Jaminan utang tersebut dapat berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan, seperti pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan/ atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual berdasarkan hasil penilaian tersebut, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar. Meskipun demikian, hingga saat ini memang belum ada taksiran pasti terkait nilai kekayaan intelektual tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan bank tetap berada di tangan bank. Hal ini disampaikan oleh Direktur Riset Centre of Economic Reform (CORE) Piter Abdullah, Ia mengatakan bahwa dengan diundangkannya PP No. 24/2022, pemerintah hanya membuka peluang bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan ke pelaku ekonomi kreatif melalui kekayaan intelektual. Dengan demikian, keputusan menerima kekayaan intelektual tersebut sebagai jaminan utang atau tidak tetap menjadi wewenang bank.
“Ini bukan harus dipenuhi, keputusan tetap di bank. Banknya bisa yakin nggak dengan jaminan misal konten YouTube, kalau nggak yakin dia tetap bisa menolak,” jelas Piter.
Menanggapi hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengatakan saat ini sedang menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mengatur lebih lanjut terkait kekayaan intelektual seperti konten YouTube sebagai jaminan utang di bank.
“OJK sendiri telah mengatur semua kriteria jaminan utang bank, baik yang bersifat pokok maupun tambahan. Namun, untuk pengikatan jaminan berupa kekayaan intelektual ini belum diatur secara lengkap oleh regulator sehingga pembiayaan menggunakan jaminan kekayaan intelektual sulit dipertanggungjawabkan”, ungkap Corporate Secretary BNI, Mucharom.
Meskipun demikian, Ia mengatakan BNI mendukung adanya PP No. 24/2022 ini sebagai upaya perluasan fungsi perbankan serta memudahkan masyarakat mendapatkan sumber pendanaan untuk usaha mereka. Terutama untuk sektor ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank maupun non bank.
MH








































