KPPU Akan Sidang 27 Perusahaan Terkait Dugaan Kartel Minyak

KPPU Akan Sidang 27 Perusahaan Terkait Dugaan Kartel Minyak
Image Source by detik.com

KPPU Akan Sidang 27 Perusahaan Terkait Dugaan Kartel Minyak

“Hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPPU, ditemukan dua jenis alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan 27 perusahaan atas dugaan kartel minyak goreng.”

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean, mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.Peningkatan status kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang diselenggarakan di Kantor Pusat KPPU.

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” jelas KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999). KPPU juga telah mendalami kasus tersebut dengan melakukan panggilan ke beberapa pihak.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPPU, ditemukan dua jenis alat bukti yang digunakan untuk menetapkan 27 perusahaan atas dugaan kartel minyak goreng. Selanjutnya, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator. Selain itu, tim pemberkasan juga akan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntut dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.

“Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU No. 5/1999,” demikian keterangan resmi KPPU dikutip Jumat (21/7/2022).

Berdasarkan dua alat bukti tersebut, KPPU menetapkan 27 pengusaha minyak goreng tersebut diduga melanggar dua pasal sekaligus dalam UU No. 5/1999, yaitu pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang atau jasa.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meyakini tidak ada dugaan kartel minyak goreng. Ia meminta KPPU tidak memperkeruh suasana terkait hal tersebut.

“Kita melihatnya pertama di situasi begini dimana minyak goreng menjadi isu besar, itu akan menambah situasi makin ribet. Karena kita yakin bahwa dugaan kartel itu sama sekali tidak ada,” ucap Sahat kepada Kontan.co.id, Kamis (21/7).

Sahat meminta KPPU untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng setelah kondisi terkait minyak goreng sudah mulai membaik. Ia menilai dengan adanya penanganan perkara di KPPU terkait minyak goreng akan membuat pengusaha minyak goreng merasa tertekan. Padahal, belum tentu telah terjadi kartel minyak goreng seperti yang disangkakan KPPU.

Sahat menyarankan untuk mengadakan pertemuan antar asosiasi untuk membahas soal harga minyak goreng. Yang ada adalah asosiasi dipanggil Kementerian Perdagangan untuk memberi masukan terkait kebijakan minyak goreng.

“Kita selalu bilang kalau ada pembicaraan harga kita minta kepada kementerian perdagangan panggil KPPU supaya ikut disini,” kata Sahat.

 

MH

Dipromosikan