KPPU Duga Citilink dan Wings Air Langgar Aturan

KPPU Duga Citilink dan Wings Air Langgar Aturan
Image Source by jawapos.com

KPPU Duga Citilink dan Wings Air Langgar Aturan

“KPPU menemukan Citilink menetapkan harga tiket pesawat untuk rute penerbangan Medan-Banda Aceh seharga Rp 1.657.032. Sementara berdasarkan aturan pemerintah tersebut, tarif batas atas tiket pesawat tersebut seharusnya hanya Rp 1.364.000.”

Baru-baru ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melihat adanya dugaan pelanggaran atas penetapan harga tiket pesawat maskapai pelat merah, Citilink. KPPU menduga maskapai tersebut menetapkan tarif tiket di atas Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 106 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Kota Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan bahwa berdasarkan pencarian yang dilakukannya secara daring, KPPU menemukan Citilink menetapkan harga tiket pesawat untuk rute penerbangan Medan-Banda Aceh seharga Rp 1.657.032. Sementara berdasarkan aturan pemerintah tersebut, tarif batas atas tiket pesawat tersebut seharusnya hanya Rp 1.364.000.

Adapun apabila pun harga tersebut merupakan hasil penambahan dari fuel surcharge dari yang diperbolehkan sebesar 20 persen, harga tersebut masih tetap diatas ketentuan. Dengan demikian, Ridho mengingatkan manajemen maskapai penerbangan agar tidak coba-coba memanfaatkan posisi monopoli untuk menetapkan tarif tiket tinggi.

“KPPU kembali mengingatkan maskapai tidak memanfaatkan posisi monopolinya untuk menetapkan tarif tinggi, ataupun melakukan praktik jual rugi dalam rangka menyingkirkan pesaing pada rute yang sama dengan tujuan untuk kembali menguasai pasar secara monopoli,” kata Ridho.

Menanggapi hal ini, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani Indriastuti, mengungkapkan bahwa perseroan belum memperoleh informasi apapun dari KPPU. Diah mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jajarannya untuk memastikan kabar soal dugaan pelanggaran tersebut. 

Panggil maskapai lainnya

Sebelumnya, KPPU Kantor Wilayah I Medan juga memanggil manajemen Lion Air Group. pemanggilan ini berkaitan dengan tarif tiket pesawat yang ditentukan oleh anak usahanya, Wings Air.

KPPU mengindikasi adanya permainan harga tiket pesawat yang dipatok Wings Air, yang mana harga tiket tersebut akan turun drastis pada waktu maskapai AirAsia beroperasi di rute tersebut.

Jika AirAsia beroperasi, maka Wings Air akan mematok tiket pesawat sekitar Rp645.000. Namun apabila AirAsia tidak beroperasi, maka tiket pesawat yang dipatok maskapai tersebut bisa mencapai di atas Rp1.000.000.

“Dalam diskusi dengan Lion Air Group, KPPU juga mendorong pihak Wings Air untuk mengikuti program kepatuhan dari KPPU,” kata Ridho.

Ridho mengatakan, KPPU Kantor Wilayah I akan segera memanggil manajemen Wings Air untuk mendalami temuan ini. Maskapai akan dimintai penjelasan soal harga tiket pesawat yang kian mahal.

Walaupun terdapat sejumlah faktor seperti penurunan jumlah armada pesawat di tengah peningkatan jumlah penumpang dan kenaikan harga avtur. Akan tetapi, pantauan beberapa waktu terakhir mengindikasikan adanya penyebab lain di balik lonjakan harga tiket, yakni perilaku pelaku usaha yang diduga sengaja menjual tiket di atas harga kompetitif.

 

AA

Dipromosikan