Aspek Hukum dan Strategi Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang
Restrukturisasi merupakan suatu langkah penyelesaian ‘potensi sengketa’ atau ‘sengketa yang telah timbul’ baik yang telah berada di pengadilan atau masih di luar pengadilan, yang dilakukan secara kekeluargaan atau bisnis to bisnis melalui suatu konsep dan konstruksi langkah ‘penyehatan terstruktur’ yang disepakati bersama, sebagai dasar perubahan terhadap kesepakatan berbisnis terdahulu, berdasarkan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata dan Pasal 1855 KUH Perdata, jo. Pasal 1858 KUH Perdata.
Adapun maksud dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah untuk memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan memberikan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru kepada debitur.
Tujuan dari restrukturisasi utang perusahaan adalah untuk melaksanakan transformasi dan pengurangan utang secara tepat waktu serta teratur dengan maksud untuk meningkatkan keuntungan. Memahami bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik kreditor maupun debitor, tentunya restrukturisasi utang perusahaan melalui jalur non-peradilan/ perjanjian lebih berpeluang untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dibanding melalui jalur peradilan.
Ketidakmampuan berprestasi yang bersifat temporer, lebih memberikan asa positif terhadap para kreditur untuk mempertimbangkan pemberian kesempatan me-reschedule atau me-restrukturisasi utang dari masing-masing debitur mereka, daripada harus mempailitkan atau membubarkan debitur tersebut dengan rasio likuidasi harta yang sangat minim untuk membayar utang-utangnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penting memahami isu-isu dalam penyusunan perjanjian restrukturisasi utang perusahaan yang akan dibahas pada webinar Friday I’m In Law Series: ”Aspek Hukum dan Strategi Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang”, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 8 Juli 2022 melalui platform Zoom Webinar.
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi In-house Legal Counsel,Lawyers, Legal Staff dan Pengusaha. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:








































