KPPU Memberlakukan Peraturan Baru yang Mendorong Penggunaan Media Elektronik Bagi Kegiatan KPPU di Tengah Pandemi Covid-19

KPPU Memberlakukan Peraturan Baru yang Mendorong Penggunaan Media Elektronik Bagi Kegiatan KPPU di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh Romi Emirat, Oene Marseille, Verry Iskandar, dan Adirama Tri Satrio Wirawan

 

Latar belakang

Setelah penundaan beberapa kegiatan (termasuk penundaan penanganan perkara serta penundaan penilaian dan proses notifikasi untuk M&A) yang dilakukan sejak 17 Maret hingga 6 April 2020. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan Peraturan No.1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik (Perkom 1/2020) yang mulai berlaku sejak 6 April 2020.

Perkom 1/2020 akan menjadi dasar hukum bagi KPPU untuk memanfaatkan media elektronik dalam melakukan kegiatan terkait dengan penilaian notifikasi, pengawasan kemitraan, pemeriksaan perkara kemitraan, pemeriksaan perkara keterlambatan pemberitahuan untuk M&A, penanganan perkara-perkara persaingan usaha, dan persidangan-persidangan di hadapan Majelis Komisi  (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kegiatan”).  Oleh karenanya, saat ini KPPU melanjutkan Kegiatan tersebut di tengah adanya pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan bantuan teknologi dan tidak lagi memperpanjang masa penundaan beberapa kegiatan tertentu.

Ulasan

Hal-hal penting dalam Perkom 1/2020 yang mengubah pelaksanaan Kegiatan oleh KPPU, adalah sebagai berikut:

  1. Semua Kegiatan seperti pengajuan dokumen, panggilan sidang, dan persidangan di KPPU, dapat menggunakan fasilitas elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada email dan telekonferensi visual.
  2. Saat melakukan persidangan secara elektronik, semua pihak dalam persidangan harus menunjukkan lokasi dan keadaan mereka saat itu kepada Majelis Komisi untuk mencegah adanya intervensi dari pihak manapun serta menjaga independensi para pihak.
  3. Terlapor dan/atau Investigator, yang tidak menyerahkan dokumen melalui media elektronik pada tanggal yang ditentukan tanpa alasan yang sah berdasarkan penilaian Majelis Komisi, akan dianggap tidak menggunakan haknya untuk menyerahkan dokumen tersebut.
  4. Prosedur dari masing-masing Kegiatan harus mengacu pada peraturan KPPU yang telah berlaku, karena Perkom 1/2020 hanya dasar bagi KPPU untuk menggunakan fasilitas elektronik.
  5. Segala Kegiatan yang sedang berlangsung dapat menggunakan fasilitas elektronik berdasarkan Perkom 1/2020.

Permasalahan-permasalahan awal

Meskipun dapat dianggap sebagai peraturan yang mampu menjawab persoalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan KPPU di tengah-tengah wabah Covid-19, namun demikian, dalam Perkom 1/2020 masih terdapat pertanyaan mengenai kepastian hukum serta kurangnya penjelasan mengenai prosedur yang ada, karena:

  1. dalam Perkom 1/2020 masih belum jelas apa konsekuensinya jika para pihak tidak setuju untuk melakukan persidangan atau penyampaian dokumen secara elektronik.  Sebagai catatan, proses e-litigasi di pengadilan Indonesia yang memungkinkan para pihak untuk menyerahkan dokumen secara elektronik melalui sistem e-court harus memperoleh persetujuan semua pihak dan karena itu jika pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut tidak memberikan persetujuannya maka hal tersebut akan mengakibatkan proses persidangan dilakukan seperti biasa tanpa menggunakan sistem e-court.
  2. Berbeda dengan sistem e-court yang dioperasikan oleh website milik Mahkamah Agung, Perkom 1/2020 tidak memberikan perincian tentang platform KPPU (atau alamat email-nya) untuk penyampaian dokumen yang diperlukan serta tidak juga  menyebutkan fasilitas yang digunakan untuk telekonferensi.  Hal ini tentu akan menimbulkan pertanyaan tentang masalah keamanan dan kerahasiaannya.

Mengingat hal-hal di atas, kami akan secara proaktif memantau implementasi Perkom 1/2020, jika terdapat informasi baru terkait hal ini. Sementara itu, jika anda memiliki pertanyaan tentang bagaimana Perkom 1/2020 dapat mempengaruhi transaksi anda, mohon kiranya dapat menghubungi kami.

 

BEL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Romi Emirat, Oene Marseille, Verry Iskandar, dan Adirama Tri Satrio Wirawan selaku pengacara di kantor hukum Soemadipradja & Taher (S&T). Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan