Perizinan Terkendala Akses Online, Apakah Dapat Dikatakan Force Majeur?

Perizinan Terkendala Akses Online, Apakah Dapat Dikatakan Force Majeur?

Perizinan Terkendala Akses Online, Apakah Dapat Dikatakan Force Majeur?

Penjelasan Pasal 28 ayat (4) UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik  mengecualikan force majeure sebagai kelalaian pemerintah. Pertanyaannya apakah kondisi Covid-19 ini menurut analisis hukum administrasi negara bisa dikatakan sebagai force majeure? 

Sudah lebih dari satu bulan sejak pemerintah mengumumkan infeksi pertama Covid-19 di Indonesia. Akibat Pandemi ini, mengharuskan setiap orang untuk menjaga jarak atau bagi pekerja disarankan untuk bisa bekerja dari rumah. Tak terkecuali, juga bagi petugas layanan publik, dalam hal ini petugas perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

Sejak Covid-19 menyebar, layanan loket OSS ditutup dan semua proses perizinan hanya bisa dilakukan secara online. Namun, bukan hal mudah, ternyata  di lapangan banyak ditemukan kendala dalam mengakses sistem perizinan secara online. Sejumlah pelaku usaha menilai pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan penyesuaian, baik secara personil maupun teknis operasional.

Menurut Legal Staff & GA CV Karya Satria Advertising yang berdomisili di Semarang, Ayu Rizki Permatasari mengatakan, selama Covid-19 pihaknya tengah mengurus Izin Lokasi dan Izin Registrasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3L) menggunakan OSS. Namun Ayu terkendala karena sulitnya mengakses website OSS. 

“Website sulit diakses dan lemot selama wabah Covid-19 ini. Terkadang website down dan susah untuk login, sehingga harus di lakukan berkali-kali hingga berhasil,” katanya kepada Kliklegal, Rabu (22/4) lalu.

Ayu menuturkan, untuk kendala tersebut, dirinya sudah mencoba menanyakan via telepon kepada bagian perizinan. “Saya diminta bertahap login, dicoba tiap menit, karena memang banyak yang akses dan mengakibatkan website down, tapi ini bukan solusi,” tukasnya.

Selain itu, Legal Staff  PT Bumi Lancang Kuning Pusaka (BLKP Group) yang berdomisili di Jakarta Pusat, Dewi Fajarwati menuturkan, BLKP Group merupakan perusahaan industri dan perdagangan, sehingga Izin yang diurus Dewi, terkait Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan selama Covid-19.

“Untuk melakukan pendaftaran Izin PT melalui OSS para pelaku usaha wajib memiliki NIB, maka diperlukan NIK pengurusnya dalam hal ini direktur atau komisaris. Kalau komisaris atau direktur sebelumnya tidak memiliki perusahaan/tidak terdaftar menjadi pengurus di perusahaan lain, biasanya akan lama direspon oleh sistemnya,” katanya kepada Kliklegal, Rabu (22/4) lalu.

Dewi menuturkan, sejak Jumat (17/4) lalu, dirinya sudah menginput NIK direktur untuk pengurusan NIB di OSS, yang mana Direktur tersebut baru pertama kali mendirikan perusahaan.

“Sampai sekarang belum ada email konfirmasi. Saya juga telah mencoba mengirim email ke pelayanan OSSnya dan sampai sekarang belum ada respon. Sebelum Covid-19 pelayanan loket OSS membuka antrian buat konsultasi, jadi kalau ada kendala pencabutan NIB, mengubah email, bisa dikonsultasikan langsung. Cuma karena Covid-19 sekarang hanya bisa melalui email/telepon dan itu susah sekali direspon oleh bagian layanannya,” tutupnya.

Selain itu, menurut pelaku usaha di Indramayu (yang tidak ingin identitasnya disebutkan), dia juga mengalami kesulitan melakukan input di OSS terkait perizinan yang diurusnya. Ia menerangkan, saat ini akibat Covid-19 loket pengurusan tersebut tutup dan petugas yang ditanya via telepon tidak mengetahui detail, karena hanya petugas administrasi.

Berdasarkan kendala tersebut di atas, sehingga memunculkan pertanyaan, apakah ketidaksiapan pemerintah dari segi infrastrukturnya bisa dijadikan sebagai alasan pemaaf? Lantas seperti apa solusi terkait kendala tersebut? Terlebih apabila suatu izin sudah berakhir dan terkendala pengurusannya akibat faktor dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Franky Butar Butar, S.H., M.Dev mengatakan, faktanya kondisinya Covid-19 ini memang berdampak ke semua aspek. Tak terkecuali kata Franky, terkait layanan OSS pun ikut terdampak.

“Layanan OSS pada prinsipnya merupakan layanan yang diperuntukan secara online. Artinya, mau mereka bekerja di kantor atau dirumah pun tidak ada masalah,” katanya kepada Kliklegal Rabu (22/4) lalu.

Menelisik aspek hukum pelayanan publik akibat terkendalanya hak-hak para konsumen untuk mengurus perizinan, Franky menuturkan bisa dipotret melalui UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ia mengatakan bahwa fokus persoalan tersebut diatur dalam Pasal 28 UU No. 25/2009.

“(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka.

(2)  Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik.

(3)    Pengumuman oleh penyelenggara harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan memasang tanda yang memuat nama kegiatan, nama dan alamat penanggung jawab, waktu kegiatan, alamat pengaduan berupa nomor telepon,nomor tujuan pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el(email), dan kotak pengaduan.

(4)    Penyelenggara dan pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah melakukan kelalaian. (Pasal 28).

Franky menjelaskan, apabila pemerintah tidak siap dengan kondisi saat ini (Covid-19), maka seharusnya diinformasikan kepada masyarakat.

“Dengan kondisi Covid-19, harusnya yang biasa dilakukan oleh instansi itu melakukan perpanjangan. Artinya kalau seumpama jangka waktu suatu perizinan yang harus diselesaikan selama satu minggu telah lewat tempo, sehingga dengan kondisi saat ini harusnya bisa diperpanjang,” tukasnya.

Selain itu, menurut Franky hal ini juga berhubungan dengan prinsip transparansi pemerintah. Franky mengatakan seharusnya pemerintah transparan di websitenya.

“Seumpama kami  (pemerintah) hanya akan memberikan pelayanan dari jam tertentu sampai jam tertentu. Seumpama hanya melayani perizinan OSS, kami biasanya 50 Ijin sekarang dibatasi 30 Ijin, dari pukul 09.00 WIB -11.00 WIB. Informasi-informasi itu dijelaskan melalui medianya,” tuturnya.

Berikutnya, merujuk pada penjelasan Pasal 28 ayat (4) UU No. 25/2009, yang menyebutkan pengecualian terkait kelalaian dari pemerintah. Yang mana menurut Franky, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila dalam keadaan kahar (force majeure), misalnya kerusuhan massa, huru-hara politik, perang, bencana alam, dan kendala lapangan yang tidak bisa diatasi.

Menurut Franky keadaan saat ini belum bisa dikatakan sebagai keadaan kahar atau force majeure.

“Kalau saya tidak melihat, ini ngomong pengecualian ya, force majeure ini memang suatu yang benar-benar tidak bisa kita lakukan. Artinya apa? Covid-19 ini bisa kita atasi, seperti  membagikan tiket atau memberikan layanan informasi. Pemerintah dengan personilnya, harusnya tetap  melaksanakan pelayanan publik termasuk di daerah. Saya pikir seharusnya tetap jalan terus” ucapnya.

Bagi konsumen  atau pelaku usaha yang mengalami kendala terkait sulitnya mengakses OSS, atau karena hal tersebut mengakibatkan lewat tempo yang ditetapkan untuk perpanjangan izin tertentu, Franky menyarankan konsumen tersebut untuk melakukan pengaduan kepada petugas terkait layanan OSS.

“Masyarakat nanti harus datang dulu ke pemerintahnya (petugas OSS)/menghubungi via sarana yang diberikan. Sampaikan Bapak/Ibu kami harusnya selesai minggu depan, karena kondisi saat ini ternyata tidak bisa terpenuhi. Kemudian bagaimana tanggapan dari aparat setelah itu,” ungkapnya.

Bersurat kepada Instansi Terkait

Franky meneruskan, namun, apabila konsumen telah berupaya melakukan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak ada solusi di sana, maka pengaduan pelayanan publik bisa terus dilanjutkan kepada ombudsman.

Sebagai penutup Franky mengatakan, dalam hukum administrasi termaktub dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada tiga ukuran untuk mengukur tindakan pemerintah. Pertama, melalui peraturan perundang-undangan/asas legalitas, Kedua, asas perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga, Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB).

Sedangkan menurut Bimo Prasetio, advokat dari kantor hukum BP Lawyers, berpendapat bahwa pelaku usaha sebaiknya juga mengirimkan surat kepada instansi terkait menyampaikan kendalanya. Selain itu, sebaiknya juga memohon diberikan petunjuk atau kebijakan dari instansi tersebut sebagai solusinya. Hal ini dilakukan sebagai upaya bagi pelaku usaha agar dapat membuktikan telah melakukan pengurusan perizinan namun terkendala dengan akses dan operasional di instansi terkait. 

“Kendala dalam proses online ini juga harus dapat dibuktikan agar pelaku usaha tidak disalahkan di kemudian hari. Karena jika izin usaha nya sudah berakhir, maka pelaku usaha tersebut dalam keadaan tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha nya. Kita perlu memahami bahwa izin adalah dispensasi dari larangan,” tutupnya.

SF

Dipromosikan