Permudah Pembayaran Secara Virtual, BI Turunkan Suku Bunga Kartu Kredit
Salah satunya, bunga kartu kredit turun menjadi 2% per 1 Mei 2020. Sebelumnya, batas maksimum suku bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25% per bulan.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyebutkan, rata-rata suku bunga kartu kredit bank penerbit di Indonesia mencapai 26,6% per tahun. Hal ini menurut Perry nyaris mendekati batas atas sebesar 27% per tahun atau sebesar 2,25% per bulan.
“Suku bunga kartu kredit di Indonesia tertinggi dari seluruh dunia, yaitu 26,6%, mbok diturunkan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (23/4) lalu.
Perry berharap, pelonggaran tersebut bisa membantu masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan melalui kartu kredit. “Ini bukan ngajarin ngutang loh, tapi ini zaman lagi susah. Jadi untuk mempermudah pembayaran-pembayaran secara virtual, mbok suku bunganya diturunkan,” terangnya.
Oleh karena itu, kata Perry, BI mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan batas maksimal bunga kartu kredit. Keputusan ini diambil saat Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 13 April-14 April 2020.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha, mengapresiasi langkah Bank Indonesia tersebut.
“Kebijakan ini dibuat memang tujuannya short term (jangka pendek) dalam menggalakkan transaksi-transaksi kartu kredit dengan cara yang preferable untuk melakukan pembayaran atau menjaga tingkat Non Performing Loan (NPL). Untuk kedepannya, diperkirakan industri kartu kredit akan menjadi lebih sehat sebab ini yang diutamakan oleh penerbit (menjaga NPL),” katanya
Kebijakan baru terkait aturan batas maksimal bunga kartu kredit ini pada pokoknya melonggarkan kebijakan kartu kredit dan mulai berlaku pada 1 Mei 2020. Adapun kebijakan tersebut antara lain:
Pertama, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan. “Sebelumnya, batas maksimum suku bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25% per bulan,” katanya.
Kedua, BI menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit menjadi 5% dari total tagihan.
“Sebelumnya, nilai pembayaran minimum kartu kredit ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020,” sebutnya.
Ketiga, BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.
“Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 3% dari tagihan kartu kredit atau maksimal sebesar Rp 150.000. Kebijakan ini juga berlaku sementara hingga 31 Desember 2020,”ujarnya
Keempat, BI mendukung kebijakan bank penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
“Mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran ini menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020,” ucap Perry.
Sebagai referensi, hingga Februari 2020, total nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp 25,87 Triliun, turun 0,21% dari Februari 2019. Adapun volume transaksi kartu kredit mencapai 27 Juta, naik 52% secara tahunan. Sementara jumlah kartu kredit yang beredar 17,61 Juta kartu, naik 2,67% dari 17,15 Juta kartu pada Februari 2019.
SF








































