Kritik atau Penghinaan? Menguji Kasus Pandji Pragiwaksono di Bawah KUHP Baru

Kritik atau Penghinaan? Menguji Kasus Pandji Pragiwaksono di Bawah KUHP Baru
Sumber Gambar: Tempo.co

Oleh: Bimo Prasetio

“Tanpa aduan resmi Presiden/Wapres, perkara ini tidak dapat berjalan sebagai pidana. Ini bukan celah, melainkan desain hukum untuk melindungi ruang kritik.”

Ketika konten Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono yang tayang di Netflix memicu pelaporan pidana, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik yang selalu sensitif di negara demokrasi: di mana batas kritik berakhir dan penghinaan dimulai?

Pertanyaan ini kian relevan karena sejak 2 Januari 2026 Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang kembali mengatur delik penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden. Masalahnya, hukum pidana tidak boleh bekerja seperti emosi publik: reaktif, parsial, dan mudah tersinggung. Ia harus bekerja dengan unsur, niat, dan konteks.

Apa yang Sebenarnya Diatur KUHP Baru?

Pasal 218 KUHP baru menyatakan bahwa siapa pun yang “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” di muka umum dapat dipidana. Namun, pasal yang sama memberikan pengecualian tegas: tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Selain itu, delik ini bersifat aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan bila Presiden atau Wakil Presiden sendiri mengajukan pengaduan.

Dua hal ini penting. Pertama, hukum membedakan kritik dan penghinaan. Kedua, hukum mencegah kriminalisasi massal oleh pihak-pihak yang merasa “terwakili” tanpa mandat dari pihak yang benar-benar dirugikan.

Bagaimana Pakar Memaknai Batas Itu?

Pakar hukum pidana Prof. Topo Santoso menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik (termasuk Presiden), merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama diarahkan pada kebijakan atau tindakan, bukan pada serangan personal yang merendahkan martabat. Sementara Prof. Yusril Ihza Mahendra membedakan secara jelas: kritik adalah analisis dan penilaian terhadap kebijakan; penghinaan adalah bahasa yang merendahkan martabat pribadi.

Artinya, kata-kata keras belum tentu hinaan. Yang menentukan adalah tujuan, konteks, dan arah serangan: apakah ke kebijakan atau ke pribadi.

Hukum Pidana Itu Soal Niat dan Perbuatan

Dalam hukum pidana, dua unsur tidak bisa dihindari: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat).

  • Actus reus dalam perkara ini adalah konten atau pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan Presiden/Wapres.
  • Mens rea adalah niat: apakah pembuat konten bermaksud menghina pribadi atau mengkritik kebijakan/realitas publik?

Jika sebuah konten (sekeras apa pun) ditujukan untuk menguji, mengkritik, atau membongkar fenomena sosial-politik, maka unsur niat menghina tidak otomatis terpenuhi. Sebaliknya, jika yang disasar adalah martabat pribadi dengan bahasa yang tanpa dasar analitis dan tujuan evaluatif, barulah pasal pidana berpotensi bekerja.

Menempatkan Kasus Pandji dalam Kerangka Ini

Konten Mens Rea lahir dari tradisi stand-up dan kritik sosial. Pertanyaan hukumnya bukan apakah konten itu menyinggung, melainkan apakah ia menyerang martabat pribadi Presiden/Wapres atau mengkritik kebijakan dan realitas publik.

Netflix sebagai medium publik memperkuat pentingnya membaca konteks keseluruhan, bukan memotong satu-dua kalimat. Jika pesan utamanya adalah refleksi, kritik, atau satire kebijakan, maka Pasal 218 ayat (2) seharusnya menjadi tameng, bukan pedang.

Dan jangan lupa: tanpa aduan resmi Presiden/Wapres, perkara ini tidak dapat berjalan sebagai pidana. Ini bukan celah, melainkan desain hukum untuk melindungi ruang kritik.

Demokrasi Tidak Tumbuh dari Ketakutan

Sejarah menunjukkan bahwa pasal penghinaan Presiden pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena mengancam kebebasan berekspresi. KUHP baru memang menghidupkannya kembali, tetapi dengan rem pengaman berupa pengecualian kritik dan sifat delik aduan.

Rem ini harus dipakai. Jika tidak, kita menggeser hukum dari penjaga demokrasi menjadi alat membungkam.

Kritik boleh tajam. Ia bahkan perlu tajam. Yang tidak boleh adalah serangan personal tanpa dasar. Hukum pidana tidak boleh mengaburkan garis ini. Dalam perkara Pandji, yang diuji bukan selera, melainkan unsur hukum: niat, konteks, dan tujuan.

Demokrasi yang sehat tidak takut pada kritik, justru demokrasi hidup darinya.

(RED)

Dipromosikan