Kulkas dan Tiga Aspek Hukum Dalam Sertifikasi Halal Indonesia

Dengan Kawasan Industri Halal, Indonesia Berpotensi Menjadi Pusat Produksi Halal di Dunia

Kulkas dan Tiga Aspek Hukum Dalam Sertifikasi Halal Indonesia

Setiap orang boleh bertanya atau mempertanyakan mengenai perlu atau tidaknya sertifikasi halal. Ada beberapa faktor terutama dalam aspek hukum yang perlu diketahui terlebih dahulu dalam urusan halal. Semoga tulisan ini bisa jadi indikasi bermanfaat bagi kalangan awam.

Halal, asalnya adalah istilah yang digunakan sebagai suatu ketentuan dalam hukum Islam, artinya boleh. Sebagai perbandingan, secara berurutan ada istilah haram (dilarang), makruh (tidak disukai), halal (boleh), mandub / sunnah (disukai), wajib (jika dilanggar ada konsekuensi buruk). Karena hukum Islam secara metodologis merupakan pengambilan keputusan hukum yang didasarkan pada kepercayaan Agama Islam mengenai kehidupan dunia dan akhirat, maka setiap hasil keputusan hukumnya punya konsekuensi dunia akhirat juga. Jadi, soal status hukum suatu hal apakah itu haram, makruh, halal, mandub, wajib, akan menjadi pertanyaan yang terus diajukan oleh pemeluk agama Islam, mereka yang mengimani hari akhir.

Kemudian, bagaimana bisa sampai pada kesimpulan lima ketentuan di atas? Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang diberikan ketentuan hukum adalah perbuatan atau tindakan manusia. Misalnya, apakah manusia boleh memakan sesuatu, atau ternyata diharamkan, atau malah diwajibkan. Ada metodologi untuk dapat sampai pada kesimpulan hukum untuk menentukan status hukum tersebut, namanya usul fikih. Hasil dari usul fikih adalah fikih.

Fikih sebagai suatu bentuk produk hukum, dalam tradisi ilmu hukum di barat dikenal sebagai jurisprudensi, dalam artian ketentuan hukum dari ahli hukum yang memiliki otoritas keilmuan atau kelembagaan yang dapat berbentuk putusan atau preseden. Jurisprudensi bisa dibedakan dengan hukum hasil legislasi seperti undang-undang yang ada di Indonesia. Karena itu, bagi yang memahami perbedaan sistem hukum, fikih cenderung mirip tradisi sistem hukum di Amerika dan Inggris daripada tradisi sistem hukum sipil di daratan Eropa yang kini lebih banyak berlaku di Indonesia. Meski di beberapa negara Islam juga mengenal istilah qanun, produk hukum yang mirip dengan undang-undang dan dibentuk melalui proses legislasi atau campur tangan lebih banyak elemen negara.

Fikih tidak seperti qanun. Fikih sebagai produk hukum lebih pada hasil pemikiran (ijtihad) para ulama dalam buku-buku karangan mereka. Dalam fikih, ulama memperoleh ketentuan hukum Islam dengan cara menafsirkan dan merumuskan ketentuan-ketentuan hukum dari dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan hadis; dan dari dalil-dalil hukum Islam seperti qiyas (analogi), ijma (kesepakatan ulama), dsb. Biasanya, fikih sebagai jurisprudensi dari para ulama juga akan menjadi materi dasar dalam pembentukan qanun. Jadi persoalan halal kini dapat dilihat antara sebagai ketentuan fikih atau sebagai ketentuan qanun (undang-undang).

Di luar yang telah banyak dipahami oleh awam mengenai jenis makanan halal atau diharamkan, dan memang terdapat makanan (produk) yang ketentuannya syubhat (masih samar), kini mengapa sampai muncul pertanyaan mengenai status kehalalan kulkas atau barang gunaan lain yang non makanan?

Seperti disinggung sebelumnya, pada asalnya yang diberikan ketentuan hukum Islam adalah perbuatan manusia. Dalam salah satu sumber hukum Islam, terdapat hadis Nabi Saw “lā dharar wa-lā dhirār“. Kalau diartikan secara sederhana menjadi “tidak boleh merugikan diri sendiri maupun orang lain”. Hadis itu menjadi salah satu kaidah yurisprudensi Islam (kaidah fikih) yang kemudian akan banyak turunannya sebagai kaidah-kaidah dalam mencegah kerugian bagi setiap orang, baik dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan sosial (muamalah). Kelompok kaidah berkenaan mencegah kerugian itu dalam tradisi ilmu pengetahuan barat akan dikenal sebagai prinsip-prinsip manajemen risiko.

Perlu diketahui, dalam jurisprudensi Islam, juga terdapat kaidah bahwa pada dasarnya setiap perbuatan sosial (muamalah) itu boleh kecuali ada dalil atau alasan hukum yang melarangnya. Pada konteks ini, mayoritas alasan hukum atau dalil itu bertujuan untuk menghindari risiko buruk (mafsadah) akibat terkena bahaya/ kerugian (dharar) dan untuk meraih maslahat (kebaikan) dunia akhirat. Seseorang dilarang mengkonsumsi sesuatu karena memang ada bahaya yang berisiko buruk jika mengkonsumsinya, atau ada keliru dalam cara mengkonsumsi atau menggunakannya. Misalnya, jika anjing untuk dimakan manusia maka ketentuan hukum Islamnya adalah haram. Tapi kalau anjing digunakan oleh manusia untuk menjaga ternak maka ketentuan hukum Islamnya jadi berbeda. Sehingga pada konteks ini, ketentuan hukum Islam itu terkait bagaimana cara mengkonsumsi atau menggunakan dengan baik dan tepat terhadap semua barang / gunaan melalui prinsip manajemen risiko itu demi kepentingan manusia itu sendiri.

Selanjutnya, di Indonesia terdapat beberapa aktor ahli hukum Islam yang biasa memberikan pendapat hukum Islam. Ada pendapat yang bersifat tidak mengikat, yaitu fatwa dari ulama; ada yang bersifat mengikat karena memiliki kekuatan untuk dieksekusi seperti putusan hukum oleh hakim atau pejabat negara. Secara kelembagaan, salah satu kelompok ulama yang memberikan fatwa adalah MUI, sebagai wadah musyawarah ormas-ormas Islam. Di dalam MUI terdapat NU & Muhammadiyah sebagai dua ormas Islam terbesar di Indonesia, juga Perti, Persis, Al Washliyah, dsb. Sedangkan lembaga lain yang memberikan pendapat hukum Islam sebagai keputusan hukum yang bersifat nasional yaitu Pengadilan Agama.

Dalam memberikan pendapat hukum Islam, ahli hukum Islam ada yang dengan cara mengambil ketentuan dari yurisprudensi Islam (fikih). Ada juga yang menggunakan metodologi penemuan hukum Islam, usul fikih tadi, karena hal yang ditanyakan sebagai sesuatu yang baru yang tidak terdapat dalam yurisprudensi Islam. Termasuk dalam metodologi itu ada yang menggunakan prinsip manajemen risiko, yaitu menutup jalan menuju perbuatan yang membahayakan (sadd adz-dzari’ah), sebagai bentuk kehati-hatian yang pokoknya juga dapat dirutunkan dari hadis di atas tadi.

Ulama maupun hakim, pada prinsipnya memiliki etika serupa yaitu jika ada yang bertanya atau meminta pendapat hukum Islam, maka mereka akan memberikan jawaban. Terutama terhadap kasus konkret yang mereka mampu atau otoritatif untuk memberikan pendapat hukum. Karena itu, ketika ada awam yang bertanya kepada ahli hukum Islam mengenai boleh atau tidaknya suatu produk/barang digunakan atau dikonsumsi, termasuk status kehalalan kulkas, maka ahli hukum Islam secara etis tidak dapat menolak memberikan pandangan hukum ketika memiliki kemampuan untuk mengetahui ketentuan hukumnya.

Apa ada orang yang bertanya soal status kehalalan kulkas? Ada. Kronologinya, awam tersebut khawatir beberapa material atau bahan tempat penyimpanan (kulkas) tersebut mengandung zat yang diharamkan untuk dikonsumsi. Hal ini akan terkait salah satu kaidah yurisprudensi Islam yaitu  “apabila berkumpul yang halal dan yang haram, unsur yang haramlah yang menang.” Artinya, awam itu khawatir makanan halal yang akan dimakan dapat tercampur dengan material non halal di kulkas, sehingga pencampuran menyebabkan makanan yang halal menjadi tidak halal. Memang pada titik ini ada perbedaan pandangan ulama mengenai ketentuan fikihnya, dan itu terkait metodologi (usul fikih) masing-masing ulama.

Bagaimanapun, ahli hukum Islam, dalam konteks ini Komisi Fatwa MUI, dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti itu menggunakan prinsip kehati-hatian (yaitu mampu telusur) dengan cara meminta kesaksian dari ahli (saksi ahli) yang memahami produk/barang yang ditanyakan status kehalalannya itu. Saksi ahli atau auditor halal bertugas memperoleh fakta-fakta objektif terkait produk/barang itu sesuai keahlian mereka, untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada ahli hukum Islam. Oleh Komisi Fatwa MUI, fakta hasil kesaksian kemudian ditemukan dengan dalil-dalil hukum Islam sehingga dapat disimpulkan ketentuan hukum Islam pada produk/barang itu. Ketentuan hukum Islam yang diperoleh kemudian digunakan sebagai jawaban atau pendapat (fatwa) atas pertanyaan dari awam tadi mengenai status kehalalan suatu produk/gunaan. Proses-proses dalam menentukan status kehalalan produk/barang itu atau yang disebut proses sertifikasi halal juga mempertimbangkan kaidah lain, “yassiru wa-lā tu’assiru“, yaitu mempermudah, bukan untuk mempersulit.

Para ahli yang memberikan kesaksian fakta tadi kemudian menyusun standar sistem jaminan halal (HAS 23000) yang diserap dari ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang telah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI. Standar halal itu berikutnya digunakan sebagai metode pemeriksaan fakta jika muncul pertanyaan serupa. Seperti halnya cara kerja penyidik, begitulah cara kerja auditor halal. Cara kerja dan usaha mereka  juga dapat dibandingkan dan serupa dengan cara kerja dan usaha auditor standar sistem manajemen, seperti auditor sistem manajemen mutu dalam sertifikasi ISO 9001, atau sistem manajemen lingkungan (ISO 14001), dsb. Atau standar nasional Indonesia (SNI) yang juga banyak mengadopsi atau turunan dari standar ISO.

Standar ISO dan SNI kini juga banyak diterapkan di kalangan industri dan perdagangan di Indonesia, dan menjadi persyaratan dalam kegiatan usaha. Terdapat hukum nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang mengatur sanksinya jika terjadi pelanggaran. Meskipun banyak standar ISO yang berkenaan sistem manajemen, yang juga memuat prinsip kehati-hatian (mampu telusur) serta manajemen risiko, tapi fokusnya berbeda dengan standar halal, atau yang kini disebut standar sistem jaminan produk halal. Selain itu, juga tidak ada proses penetapan ketentuan hukum Islam terhadap hasil audit standar ISO, sebagaimana pada proses sertifikasi halal. Akibatnya, bagi umat Islam secara moral dan sosiologis, pemenuhan standar (sertifikasi) ISO dan SNI tidak terhubung langsung dengan konsekuensi akhirat, tidak seperti sertifikasi halal yang sejarahnya merupakan hasil dari ketentuan hukum Islam yang ditetapkan oleh ahli hukum Islam.

Setelah berlaku Undang-Undang No. 33 tahun 2014, dalam urusan halal bertambah aktor baru, yaitu negara melalui pemerintah untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi aktor-aktor yang sebelumnya sudah terlibat dalam jaminan produk halal, yaitu awam, MUI, dan auditor halal (Lembaga Pemeriksa Halal). Siapa pihak yang mengajak Negara untuk ikut turun tangan dalam urusan halal? Ya umat Islam Indonesia sendiri melalui Ijtima Ulama MUI di tahun 2009, juga Muktamar Nahdlatul Ulama tahun 2010 di Makassar yang mengamanatkan agar pemerintah berkewajiban menyelenggarakan produk halal dan penetapan kehalalan produk oleh ormas keagamaan yaitu MUI.

Saat ini, pemerintah bekerja dalam penyelenggaraan jaminan produk halal melalui BPJPH, sebagai administrator bagi awam (kalangan usaha) yang ingin meminta pendapat status kehalalan suatu produk dari fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI. Sebelum fatwa ditetapkan, produk tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh Lembaga Pemeriksa Halal (auditor halal) yang kini berasal dari lebih banyak elemen masyarakat, termasuk perusahaan-perusahaan yang biasa melakukan sertifikasi ISO, karena proses kerja auditnya atau perolehan fakta, tidak jauh berbeda. Jadi, kalau dulu sertifikasi halal lahir, tumbuh, dan dibesarkan oleh masyarakat, maka kini diatur oleh undang-undang, atau layaknya qanun. Proses-proses sertifikasi halal sudah diatur oleh negara, beserta kewajiban dan sanksinya.

Lalu bagaimana dengan nilai hukum Islam pada produk halal yang kini diselenggarakan oleh BPJPH? Nilai tersebut masih ditentukan berdasarkan ketetapan fatwa oleh MUI. BPJPH tidak ikut campur dalam urusan fatwa.

Oleh karena itu, bagi pihak-pihak yang memandang sertifikasi halal sebagai sekedar kapitalisasi hukum Islam dan kelembagaannya, perlu pelajari lebih dulu aspek historisnya serta bandingkan perihal sertifikasi halal ini dengan perkembangan dunia standarisasi dan sertifikasi. Bagi mereka yang banyak berkecimpung di dunia industri dan usaha maka akan paham bahwa standarisasi dan sertifikasi sudah menjadi bagian dari iklim kompetitif di era perdagangan global kini.

Lalu dari mana segala kewajiban standarisasi dan sertifikasi itu? Kalau diurutkan, standarisasi dan sertifikasi sudah jadi konsekuensi dari aturan perdagangan internasional, sebagai salah satu barrier yang dibolehkan. Indonesia menerima konsekuensi tersebut sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 disahkan, sebagai pengakuan keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO). Nantinya, kita bisa saksikan apakah dalam urusan halal ini Indonesia bisa menjadi bagian dari pemenang atas aturan-aturan WTO yang telah diterima secara internasional.

Sekarang, kita seharusnya dapat melihat bahwa dalam sertifikasi halal minimal ada tiga aspek hukum: hukum Islam; standarisasi sebagai bagian dari hukum perdagangan internasional; dan keputusan hukum administrasi negara melalui sertifikat halal yang kini dikeluarkan oleh BPJPH. Selain tentu juga terdapat aspek hukum pidana dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketiga aspek itu saling keterkaitan erat karena masing-masing memang memiliki dasar dalam konstitusi kita, yang termasuk demi kepentingan nasional dalam hal ekonomi, kedaulatan, juga perlindungan kepercayaan (agama) warga negara.

 

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Rokan Darsyah, MH, Advokat & Konsultan Hukum Industri.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan