Hendy Setiono Owner Baba Rafi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Terkait Investasi Tambak Udang
Laporan pada Polda Metro Jaya ini dilakukan oleh 25 orang yang merasa diri mereka ditipu soal investasi tambak udang dengan total kerugian sekitar Rp 9,1 miliar.
Kabar dugaan penipuan bermunculan di tengah-tengah masyarakat, terbaru adalah mengenai laporan pemilik waralaba Kebab Turki Baba Rafi, Hendy Setiono, ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan investasi bodong dan penipuan.
Laporan kepada Polda Metro Jaya ini dilakukan oleh 25 orang korban yang merasa diri mereka ditipu dengan total kerugian lebih kurang Rp 9,1 miliar. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.
Kuasa hukum dari para korban, Rinto Wardana, menyatakan bahwa klien-kliennya merasa dirugikan dan dibohongi oleh Hendy atas program investasi tambak udang yang ditawarkan dulu.
“Kami melaporkan Saudara Hendy Setiono atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Laporan kami juga telah diterima oleh SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian Rp 9 miliar,” ucapnya.
Hal ini disebabkan karena tambak udang yang dijanjikan kepada korban diklaim oleh Hendy sangat menguntungkan dan minim risiko.
“Jadi Baba Rafi ini membuat semacam brosur yang menyebutkan bahwa Udang Vaname ini tahan terhadap penyakit dan memang menguntungkan,” ucap Rinto.
Di dalam perjanjian tersebut, korban dan Hendy sepakat untuk membagi hasil sebesar 70:30 selama 1-4 tahun.
“Jadi 70 kepada korban, 30 nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan,” kata Rinto.
Walaupun korban sudah mendapatkan uang melalui transfer, tetapi jumlah tersebut masih tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada, yaitu hanya berkisar Rp 3-10 juta.
Rinto juga mengatakan bahwa sebelum dilakukan pelaporan, para korban yang telah memberi kuasa kepada Rinto telah memberikan somasi kepada Hendy. Namun, Hendy mengatakan bahwa tambak udang tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Oleh karena itu, korban memutuskan mengambil langkah hukum karena menilai Hendy tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana.
Dalam laporan, Hendy dituduh melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
FDW








































