Masih Saja Silang Pendapat Organisasi Advokat Soal Keberlakuan Kartu Advokat

Masih Saja Silang Pendapat Organisasi Advokat Soal Keberlakuan Kartu Advokat
Image Source by voi.id

Masih Saja Silang Pendapat Organisasi Advokat Soal Keberlakuan Kartu Advokat

“Otto Hasibuan berharap MA harus konsisten terhadap putusan dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan untuk menunjukan KTPA DPN Peradi.”

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan dalam acara resmi pengangkatan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus kembali menerapkan aturan terkait Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang hanya bisa digunakan untuk beracara di Pengadilan.

“KTPA yang dikeluarkan DPN Peradi itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku di Persidangan sebagaimana dahulu,” tulisnya dalam keterangan tertulis senin (14/3).

Otto Hasibuan berharap MA harus konsisten terhadap putusan dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan untuk menunjukan KTPA DPN Peradi. Karena ketentuan tersebut telah sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selain itu, dalam acara tersebut Otto Hasibuan menyampaikan pesan kepada para advokat anggota DPN Peradi harus memiliki cita-cita dapat menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan pribadi dan organisasi.

“Menjadi kaya tidaklah salah, bahkan perlu. Tetapi, kalau anda menjadi advokat agar menjadi kaya celaka anda,” tutupnya.

Tanggapan Tim Hukum Peradi RBA

Ketua Hukum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Imam Hidayat melalui keterangan tertulis membantah pernyataan dari Otto Hasibuan. Imam Hidayat menyatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan Otto Hasibuan tersebut merupakan pernyataan tidak benar dan dapat menyesatkan masyarakat.

Imam meminta agar semua pihak termasuk para lulusan Fakultas Hukum tidak terpengaruh oleh pernyataan dari Otto Hasibuan.

“Kami sedang menimbang untuk mengambil langkah-langkah hukum lainnya jika informasi ini terus dilanjutkan,” ujarnya (16/3).

Dikutip dari Hukumonline.com dalam kesempatan yang berbeda, Imam Hidayat menyatakan bahwa Peradi RBA tetap sah dan tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003, Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Peradi. Hal tersebut didasarkan atas putusan putusan kasasi MA yang menolak permohonan kasasi dari Luhut MP Pangaribuan, sehingga digunakan putusan banding Nomor 203/PDT/2020/PT.DKI JKT.

Putusan MK Soal Peradi

Persoalan konstitusionalitas terkait Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 telah jelas ditegaskan dalam Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006. Dalam Putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Peradi yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dengan delapan kewenangan.

Kewenangan Peradi tersebut diantaranya melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, melaksanakan pengajuan calon advokat, melaksanakan pengangkatan advokat, membentuk kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawasan, melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat.

Sedangkan untuk 319 organisasi advokat lainnya, MK berpendapat bahwa hal tersebut tidak dilarang karena konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Konstitusi.

“Namun 319 organisasi advokat lainnya, tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan delapan jenis kewenangan yang telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam putusannya yang berkaitan dengan organisasi advokat,” jelasnya dikutip dari mkri.id (16/3).

 

VWS

Dipromosikan