Soal Unit Link Kini Perusahaan Asuransi Dilarang Menawarkan Imbalan Hasil Tetap
“Perusahaan asuransi dilarang mengambil untung dari unit-link khususnya pada produk yang memiliki investasi pada pasar modal dan surat berharga.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan baru terkait dengan investasi (Unit-linked) dimana salah satu aturan tersebut adalah melarang perusahaan asuransi menawarkan imbalan hasil tetap (Fix Return).
Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK saat kunjungan peresmian Kantor Perwakilan OJK di Surabaya Selasa (15/3) kemarin, menyatakan bahwa perusahaan asuransi dilarang mengambil untung dari unit-link khususnya pada produk yang memiliki investasi pada pasar modal dan surat berharga.
“Unit link tidak boleh menggaransi return. Tidak ada garansi return dalam aturan ke depan,” ujarnya (15/3).
Alasan tidak diperbolehkannya fix return tersebut karena untuk meminimalisir jika saham suatu asuransi unit link anjlok sehingga produk unit link tersebut akan turun.
Dalam ketentuan baru OJK mengenai unit link kedepan akan memuat beberapa regulasi seperti area spesifik produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual Paydi, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
Selain itu perusahaan asuransi diwajibkan mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan batas minimum, investasi pada seluruh pihak yang terkait.
Pahami Risiko Unit Link
Aidil Akbar Madjid yang merupakan perencana keuangan sekaligus Ketua Umum Independent Financial Planner Club (IFPC) menyatakan bahwa unit link merupakan jenis asuransi dengan investasi.
“Unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasi asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi,” ujarnya dikutip dari sikapuangmu.ojk.go.id (16/3).
Hal tersebut membuat orang banyak tertarik membeli produk unit link ketimbang produk asuransi konvensional lainnya yang fokus utamanya hanya memberikan proteksi berupa asuransi bukan merupakan investasi.
Dalam hal hal ini Aidil Akbar juga menambahkan bahwa salah satu kekurangan unit link adalah konsumen tidak dapat melacak kemana dana yang diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul untuk pilihan investasi tersebut.
“Produk unit link juga kurang memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansialnya,” tambahnya.
Dihimbau kepada semua masyarakat untuk tidak terburu-buru dan terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan unit link.
VWS








































