Lagi, Kosmetik Ditarik BPOM: Titik Rawan yang Selalu Diabaikan Industri Kecantikan

Lagi, Kosmetik Ditarik BPOM: Titik Rawan yang Selalu Diabaikan Industri Kecantikan
Sumber Gambar: Badan POM

Kasus penarikan kosmetik oleh BPOM menjadi alarm keras bagi industri beauty. Di balik produk viral dan sistem maklon, pemilik brand tetap memikul tanggung jawab hukum atas keamanan produk. Ketika compliance diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya izin edar, tetapi juga reputasi bisnis. 

BPOM baru-baru ini menarik 11 produk kosmetik dari peredaran setelah ditemukan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga cemaran 1,4-dioksan. Beberapa produk yang ikut tersorot antara lain Madame Gie, Selsun 7 Herbal, dan Selsun 7 Flowers. Temuan ini langsung memicu kekhawatiran publik karena sebagian produk tersebut sudah cukup dikenal luas di pasaran.

Di tengah ramainya perbincangan publik, respons resmi paling jelas datang dari PT Rohto Laboratories Indonesia selaku produsen Selsun. Perusahaan menyatakan telah melakukan penarikan produk terdampak dan meminta konsumen untuk menghentikan penggunaan sementara. Mereka juga membuka program penukaran produk sebagai tindak lanjut terhadap temuan BPOM.

Menariknya, pihak Rohto menyebut terdapat perbedaan hasil pengujian antara laboratorium independen dan BPOM terkait kandungan cemaran 1,4-dioksan. Meski begitu, perusahaan tetap memilih melakukan corrective action dibandingkan membiarkan polemik berkembang tanpa arah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menunjukkan itikad baik perusahaan dalam menghadapi pengawasan regulator.

Baca juga: Anatomi Kerugian Multidimensi Dalam Kasus eFishery

Urgensi Tata Kelola bagi Brand Owner dan Manufaktur 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bisnis kosmetik bukan hanya soal produk viral dan pemasaran yang kuat. Produk kecantikan dalam industri kecantikan (beauty industry) memiliki standar pengawasan yang ketat, yang menuntut pelaku usaha menjaga kualitas produk secara konsisten. Ketika compliance diabaikan, risikonya bukan hanya penarikan produk, tetapi juga ancaman hukum dan reputasi bisnis yang rusak.

Banyak brand beauty menggunakan sistem maklon atau OEM untuk mempercepat proses produksi. Namun, sebagian pelaku usaha masih keliru menganggap bahwa seluruh tanggung jawab ada pada pihak pabrik. Padahal secara hukum, pemilik brand tetap bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan menggunakan nama usahanya.

Pengawasan BPOM juga tidak berhenti setelah izin edar terbit. Produk yang sudah beredar tetap dapat diuji ulang apabila ditemukan dugaan pelanggaran formulasi atau kandungan berbahaya. Karena itu, quality control dan audit produksi harus menjadi proses berkelanjutan, bukan sekadar formalitas saat awal registrasi.

Yang paling mahal sebenarnya adalah dampaknya terhadap reputasi. Jika produk masuk daftar penarikan BPOM, kepercayaan konsumen bisa turun drastis. Dalam industri beauty yang sangat bergantung pada kepercayaan publik, transparansi dan respons cepat justru menjadi penentu apakah sebuah brand masih bisa bertahan setelah krisis.

Bisnis Beauty Viral Tanpa Compliance 

Asharyanto, partner dari kantor hukum BP Lawyers menerangkan “keselamatan konsumen dan transparansi sebuah produk kosmetik merupakan hal prioritas yang perlu dijaga oleh setiap produsen maupun distributor. Hal mana, pemilik merek tetap bertanggung jawab penuh atas keamanan produk meski barang tersebut diproduksi secara maklon.”

Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, sangat penting memiliki dokumentasi yang baik sebagai landasan dalam melakukan aksi koreksi. Seperti, telah dilakukannya audit kepatuhan pra-registrasi, verifikasi batch formula, sertifikat bahan baku, dan SOP produksi sebelum mengajukan atau memperbarui izin dan adanya bukti uji laboratorium internal dan independen untuk tiap tahapan. Termasuk melakukan evaluasi kontrak seperti: akses dokumen registrasi, hak audit on-site, dan kewajiban segera memberi tahu jika ada pelanggaran.

“Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah jangan bergantung pada satu perusahaan maklon. Memiliki pabrik alternatif yang siap memenuhi spesifikasi dan audit dengan cepat merupakan salah satu opsi agar  bisnis cepat pulih dan reputasi tidak hancur jika kondisi yang sama terjadi,” papar Asharyanto lebih lanjut.

Membangun Bisnis Beauty yang Bertahan Jangka Panjang

Industri kecantikan (beauty industry) di Indonesia memang sedang tumbuh sangat cepat. Namun, pertumbuhan yang sehat tidak cukup hanya didukung oleh pemasaran agresif dan tren media sosial. Pelaku usaha juga perlu membangun fondasi hukum, quality control, dan tata kelola bisnis yang kuat agar bisnis dapat bertahan dalam jangka panjang.

Kasus penarikan kosmetik oleh BPOM ini seharusnya menjadi alarm bagi banyak brand lokal untuk lebih serius dalam hal kepatuhan (compliance). Pada akhirnya, konsumen tidak hanya membeli produk kecantikan. Mereka juga membeli rasa aman, kepercayaan, dan kredibilitas dari sebuah brand.

Ketika pelaku usaha mulai memahami bahwa kepatuhan hukum adalah bagian dari investasi bisnis, bukan sekadar beban administratif, industri kecantikan Indonesia dapat tumbuh dengan lebih sehat. Dan di tengah persaingan yang semakin ketat, brand yang bertanggung jawab justru akan memiliki peluang lebih besar untuk bertahan lebih lama.

(RED)

Dipromosikan