Kasus eFishery memperlihatkan bahwa dampak dugaan manipulasi laporan keuangan tidak berhenti pada kerugian uang investor. Waktu, peluang bisnis, hingga kepercayaan terhadap ekosistem startup Indonesia ikut terdampak dan berpotensi masuk dalam konstruksi pidana KUHP terbaru.
Gibran Huzaifah, mantan CEO startup eFishery, divonis bersalah atas praktik manipulasi laporan keuangan. Sebelumnya, FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun. Selain Gibran, ada dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain pidana badan, Gibran juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kasus yang melibatkan eFishery, tidak hanya menimbulkan persoalan tata kelola perusahaan dan kepercayaan investor, tetapi juga membuka dimensi kerugian yang lebih luas.
Dalam perspektif hukum pidana, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kerugian tidak semata-mata dipahami sebagai kehilangan uang secara langsung.
Kerugian dalam kasus ini dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk utama, yaitu kerugian finansial (uang), kerugian waktu, dan kerugian peluang (opportunity cost). Ketiganya memiliki relevansi baik secara ekonomi maupun hukum, khususnya dalam mengkonstruksi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Kerugian Uang sebagai Actual Loss
Kerugian finansial merupakan bentuk kerugian yang paling mudah diidentifikasi. Berdasarkan analisis yang ada, dugaan kerugian investor mencapai sekitar USD 300 juta. Kerugian ini berkaitan erat dengan dugaan penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya laba fiktif dan penggelembungan data operasional.
Dalam konteks KUHP terbaru, kerugian ini menjadi elemen penting dalam pembuktian tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492. Unsur “menggerakkan orang untuk menyerahkan barang atau memberikan utang” dapat dikaitkan langsung dengan tindakan investor yang menanamkan modal berdasarkan informasi yang diduga tidak benar.
Kerugian uang dalam hal ini bersifat nyata (actual loss), karena terdapat pengurangan langsung terhadap harta kekayaan korban. Selain itu, kerugian ini juga dapat menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi dalam ranah perdata maupun sebagai pertimbangan pemberatan dalam penjatuhan pidana.
Kerugian Waktu yang Tidak Dapat Dipulihkan
Berbeda dengan kerugian finansial, kerugian waktu tidak selalu tampak secara kasat mata, namun memiliki dampak yang signifikan. Dalam siklus investasi startup, investor umumnya menanamkan modal dalam jangka menengah hingga panjang, yaitu sekitar 3 hingga 5 tahun.
Apabila dalam periode tersebut investasi didasarkan pada informasi yang menyesatkan, maka waktu yang telah dialokasikan menjadi tidak produktif. Investor kehilangan kesempatan untuk melakukan evaluasi yang tepat sejak awal, sementara perusahaan kehilangan momentum untuk berkembang secara sehat.
Dari perspektif hukum, kerugian waktu ini memperkuat argumentasi adanya “tipu muslihat” dalam tindak pidana penipuan. Hal ini karena korban tidak hanya dirugikan secara materiil, tetapi juga diarahkan untuk mengambil keputusan yang keliru dalam rentang waktu tertentu.
Kerugian waktu bersifat irrecoverable, artinya tidak dapat dikembalikan. Dalam praktik penegakan hukum, aspek ini sering menjadi pertimbangan dalam menilai tingkat keseriusan perbuatan pelaku, meskipun tidak selalu dihitung secara kuantitatif.
Kehilangan Peluang sebagai Kerugian Ekonomi Lanjutan
Kerugian peluang merupakan bentuk kerugian yang paling kompleks dan sering kali paling besar nilainya. Dalam konteks investasi, setiap dana yang dialokasikan ke suatu entitas bisnis berarti mengorbankan peluang untuk berinvestasi di tempat lain.
Dalam kasus ini, dana yang diduga dialokasikan berdasarkan informasi yang tidak akurat seharusnya dapat digunakan untuk:
- membiayai startup lain yang memiliki kinerja lebih sehat,
- menghasilkan keuntungan investasi (return on investment),
- atau mendorong inovasi di sektor lain yang lebih produktif.
Dengan demikian, kerugian tidak hanya terbatas pada dana yang hilang, tetapi juga mencakup potensi keuntungan yang tidak pernah terwujud. Dalam dunia venture capital, potensi ini bisa sangat besar, mengingat satu investasi yang berhasil dapat menghasilkan pengembalian berkali lipat.
Secara hukum, kerugian peluang ini dapat dikaitkan dengan akibat lanjutan dari tindak pidana penipuan. Meskipun KUHP tidak secara eksplisit menyebut “opportunity cost”, doktrin hukum pidana modern mengakui bahwa kerugian korban tidak harus selalu bersifat langsung, tetapi dapat mencakup konsekuensi ekonomi yang wajar dari perbuatan pelaku.
Keterkaitan Penggelapan dan Tindak Pidana Korporasi
Selain penipuan, terdapat kemungkinan penerapan Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan, apabila terbukti bahwa dana yang telah diterima secara sah kemudian digunakan secara melawan hukum.
Dalam konstruksi ini:
- penipuan berkaitan dengan cara memperoleh dana (melalui informasi yang menyesatkan),
- penggelapan berkaitan dengan cara penggunaan dana tersebut setelah berada dalam penguasaan pelaku.
Lebih lanjut, KUHP terbaru juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Apabila tindakan tersebut dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama perusahaan serta memberikan manfaat bagi perusahaan, maka korporasi dapat dipidana selain individu yang terlibat.
Hal ini memperluas cakupan pertanggungjawaban, sehingga kerugian yang timbul tidak hanya dipandang sebagai akibat dari tindakan individu, tetapi juga sebagai konsekuensi dari kebijakan dan praktik korporasi.
Pertanggungjawaban Pribadi
Dalam konteks startup, praktik menaikkan valuasi, mempercantik revenue, atau menampilkan pertumbuhan semu seringkali dibungkus narasi “demi menjaga kepercayaan investor”. Padahal, ketika laporan keuangan dijadikan dasar pengambilan keputusan investasi, maka integritas data menjadi jantung dari kepercayaan pasar.
Jika benar terjadi penggelembungan pendapatan hingga ratusan juta dolar seperti yang diungkap dalam investigasi, maka kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap ekosistem startup Indonesia secara keseluruhan.
Menyikapi hal ini, Bimo Prasetio, pengacara dari kantor BP Lawyers menilai dari perspektif hukum korporasi bahwa kasus ini menunjukkan founder tidak lagi dipandang sekadar “visioner bisnis”, tetapi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi ketika menggunakan perusahaan sebagai alat untuk melakukan fraud.
Lebih jauh, hakim menggunakan pasal penggelapan dengan pemberatan karena hubungan jabatan, yang artinya posisi dan kewenangan direksi justru menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban pidana.
“Ini akan menjadi preseden penting bagi dunia startup dan venture capital bahwa governance, audit internal, dan transparansi bukan lagi formalitas untuk pitch deck, melainkan instrumen perlindungan hukum. Kasus eFishery berpotensi mengubah cara investor melakukan due diligence dan memaksa startup meninggalkan budaya “growth at all costs” yang selama ini sering dianggap normal di industri teknologi, papar Bimo lebih lanjut.
Dimensi Kerugian dalam Perspektif Hukum Pidana Modern
Kasus eFishery menunjukkan bahwa kerugian dalam suatu dugaan tindak pidana ekonomi tidak dapat dipersempit hanya pada aspek finansial. Kerugian harus dipahami secara komprehensif, meliputi:
- Kerugian uang sebagai kerugian nyata yang dapat dihitung secara langsung;
- Kerugian waktu sebagai sumber daya yang hilang dan tidak dapat dipulihkan;
- Kerugian peluang sebagai potensi ekonomi yang tidak pernah terealisasi.
Ketiga bentuk kerugian ini saling berkaitan dan memperkuat konstruksi tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 KUHP, serta membuka kemungkinan penerapan penggelapan dalam Pasal 486 KUHP dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dengan demikian, pendekatan multidimensional terhadap kerugian menjadi penting, tidak hanya untuk memahami dampak ekonomi dari kasus ini, tetapi juga untuk memperkuat analisis hukum dalam rangka penegakan keadilan.
(RED)








































