Susi Pudjiastuti resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Independen Bank BJB di tengah sorotan publik soal misinya memberantas pinjol ilegal. Namun di balik jabatan komisaris, masih banyak perusahaan yang keliru memahami batas kewenangan komisaris dan direksi hingga berisiko menimbulkan masalah hukum serius.
Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, baru saja diangkat sebagai Komisaris Utama Independen Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Penunjukan ini bukan hanya menjadi langkah baru dalam kariernya, tetapi juga mencerminkan niat Susi untuk memberikan dampak yang lebih luas lagi dalam sektor keuangan, terutama dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Susi dikenal sebagai sosok yang berani dan berprinsip, dan kini ia akan menghadapi tantangan besar dalam menjaga tata kelola perusahaan yang transparan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Susi berharap dapat menggunakan platform yang lebih besar ini untuk meningkatkan literasi keuangan dan mendukung kebijakan yang lebih tegas terhadap praktik pinjol ilegal, yang seringkali merugikan konsumen dengan bunga yang tidak wajar dan penagihan yang kasar.
Sebagai Komisaris Utama Independen, Susi memiliki peran strategis dalam mengawasi kebijakan yang diterapkan oleh Bank BJB, sambil memberikan nasihat dan solusi dalam rangka menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan terkontrol. Dengan latar belakangnya yang tegas dalam pemberantasan masalah sosial, banyak yang berharap bahwa Susi akan membawa perubahan signifikan di sektor ini.
Baca juga: Akuisisi Cinemaxx, Cinepolis Pegang Kendali Penuh Bioskop Indonesia
Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Sebenarnya?
Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan yang berbeda dengan Direksi. Tugas utamanya meliputi pengawasan pengurusan perusahaan, pemberian nasihat strategis, serta pemastian bahwa kebijakan Direksi tetap sejalan dengan tujuan dan kepentingan perusahaan.
Dewan komisaris secara spesifik memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan dan keputusan direksi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, etika, serta kepentingan jangka panjang perusahaan.
Berbeda dengan direksi yang langsung terlibat dalam pengurusan operasional perusahaan, dewan komisaris pada hakikatnya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan harian, melainkan berperan dalam memastikan bahwa keputusan-keputusan tersebut sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
Di sisi lain, direksi bertanggung jawab langsung atas operasional sehari-hari dan melaksanakan kebijakan yang telah disetujui.
Kesalahpahaman yang sering terjadi mengenai Komisaris
Tidak jarang terjadi dalam suatu perusahaan kurangnya pemahaman akan peran dan tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris. Hal ini diungkapkan oleh Sekar Ayu Primandani.
Partner dari kantor hukum BP Lawyers tersebut menjelaskan lebih dalam mengenai tugas pokok dan fungsi dari Komisaris dalam sebuah perusahaan, “padahal, kekeliruan dalam menjalankan peran Dewan Komisaris dapat menimbulkan konsekuensi nyata kepada perusahaan, bahkan sampai pembatalan perjanjian atas nama perusahaan yang ditandatangani oleh Komisaris”.
Menurutnya, beberapa kesalahan yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
- Komisaris boleh sewaktu-waktu menandatangani Perjanjian atas nama Perusahaan, menggantikan Direksi
Penandatanganan perjanjian oleh Komisaris sering terjadi karena perusahaan menganggap selama nama Komisaris tercantum di akta perusahaan, Komisaris sah dan berhak menandatangani perjanjian atas nama perusahaan. Padahal, hanya Direksi yang memiliki wewenang dan hak untuk bertindak untuk dan atas nama Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Apa akibat yang timbul dari Komisaris menandatangani perjanjian? Perjanjian menjadi tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili perusahaan, sehingga dapat dipertanyakan keabsahannya dan diminta pembatalannya oleh pihak lainnya dalam perjanjian tersebut.
- Komisaris merupakan posisi yang “lebih tinggi” di atas Direksi
Sering terjadi di perusahaan dengan pemegang saham dari luar negeri atau perusahaan multinasional, kesalahpahaman bahwa Komisaris merupakan posisi yang “lebih tinggi” dan berada di atas posisi Direksi. Hal ini karena posisi Komisaris unik keberadaannya di hukum Indonesia, dan di negara lain, tidak banyak undang-undang yang mengatur mengenai adanya posisi Komisaris di dalam perusahaan.
Akibatnya, sering terjadi pemegang saham dari luar negeri menempatkan orang yang ditujukan untuk memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan seabgai Komisaris. Kesalahan ini sangat fatal dan efeknya besar bagi perusahaan.
Di depan pihak lain, termasuk Pemerintah, pihak yang memiliki wewenang dan berhak mewakili perusahaan adalah Direksi. Sehingga, ketika yang hadir untuk mewakili perusahaan adalah Komisaris, pihak lain tidak akan menerima perwakilan tersebut dan akan meminta Direksi untuk mewakili perusahaan. Hal ini dapat menunda ataupun menghentikan perusahaan ketika melakukan transaksi atau proses perizinan.
- Hanya satu orang Komisaris menandatangani dokumen atas nama Dewan Komisaris yang terdiri dari lebih dari 1 orang
Banyak yang mengira karena Direksi dapat diwakili oleh 1 orang Direktur, Dewan Komisaris juga dapat diwakili oleh 1 orang Komisaris apabila terdapat lebih dari 1 orang anggota Dewan Komisaris. Ini kesalahpahaman yang fatal, karena Dewan Komisaris merupakan majelis, berbeda dengan Direksi.
Karena Dewan Komisaris merupakan majelis, setiap tindakannya termasuk pemberian persetujuan dan/atau rekomendasi kepada Direksi wajib dilakukan dan ditandatangani bersama-sama oleh seluruh anggota Dewan Komisaris.
Kesalahan ini bisa menjadi bumerang kepada perusahaan ketika adanya kewajiban untuk perusahaan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris untuk melakukan suatu tindakan (persetujuan pinjaman dengan bank, penjualan atau pembelian aset, penunjukan auditor) dan yang menandatangani persetujuan hanya 1 orang Komisaris, padahal Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 1 Komisaris. Persetujuan tersebut dianggap tidak sempurna dan dapat menunda atau menghentikan tindakan yang akan dilakukan perusahaan.
Menata Masa Depan yang Lebih Baik
Penunjukan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen Bank BJB adalah langkah strategis yang tak hanya memperkuat tata kelola perusahaan, tetapi juga membuka peluang besar untuk perubahan yang lebih baik di sektor keuangan. Dengan komitmennya yang kuat dalam pemberantasan pinjol ilegal, Susi diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam memajukan sektor perbankan yang lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Peran Susi nantinya akan lebih berfokus pada pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi dapat menjadi katalisator bagi perubahan yang lebih adil dalam dunia perbankan. Sebagai figur yang memiliki integritas tinggi dan pengalaman luas dalam memimpin perubahan besar, Susi mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi Bank BJB, tetapi juga dalam memperkuat sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.
Langkah ini semakin memperlihatkan bahwa sektor keuangan membutuhkan lebih banyak pemimpin yang peduli terhadap isu-isu sosial, dan Susi siap untuk menuntun langkah itu.
(RED)








































