Lahan Sawit Banyak Diakuisisi Malaysia, KPPU Ambil Langkah

Simpang Siur Kelanjutan Moratorium Kelapa Sawit

Lahan Sawit Banyak Diakuisisi Malaysia, KPPU Ambil Langkah

“Penguasaan lahan kebun kelapa sawit melalui akuisisi dan merger menjadi modus yang dilakukan oleh perusahaan untuk menguasai lahan.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memperketat penilaian aksi korporasi berupa merger dan akuisisi, khususnya di industri kelapa sawit. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPPU, Ukay Karyadi dan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini

Berdasarkan data dari KPPU, pada tahun 2021 terdapat 10 akuisisi di perkebunan sawit dari 10 itu 6 dilakukan perusahaan asing dalam hal ini dari malaysia, sedangkan 4 lainnya merupakan perusahaan lokal, kata Marcellina.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi juga mengatakan bahwa penguasaan lahan kebun kelapa sawit melalui akuisisi dan merger menjadi modus yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Sehingga berdampak pada semakin sempitnya lahan yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri.

“Bukan hanya (akuisisi) perusahaan tapi dibeli kebunnya, jadi yang kebun rakyat dibeli perusahaan menengah dan dibeli oleh perusahaan besar”, terang Ukay dalam konferensi pers pada Selasa (31/5/2022).

Selain memperketat penilaian aksi korporasi perusahaan sawit, KPPU juga berkomitmen untuk mencermati dan menilai terkait dengan penguasaan HGU lahan sawit tersebut.

“Penilaian merger akuisisi kedepan kita lihat penguasaan HGU-nya, KPPU bisa melakukan persetujuan bersyarat atau bahkan tak setuju dengan aksi merger tersebut” tambahnya.

Mendukung Audit Kelapa Sawit 

Terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan melakukan pengauditan perkebunan kelapa sawit, KPPU mengatakan telah melakukan audit terhadap perkebunan kelapa sawit terlebih dahulu.

“Sedang kami lakukan dari awal tahun lalu, bahkan di hilirnya apa yang dilakukan direktur investigasi (KPPU) dari sisi produksi. Saat ini dalam penyelidikan kapasita produksi, kemana wilayah pasar, itu mengaudit hilirnya, tapi belum selesai,” kata Ukkay.

Namun, Ukkay mengaku kesulitan dalam hal melakukan audit di sektor hulu atau perkebunan kelapa sawit. Alasannya, karena KPPU tak memiliki otoritas untuk membuka data HGU lahan sawit.

Menurutnya, jika hulunya dikuasai oleh kelompok tertentu maka hilirnya akan mendikte pasar, dalam hal ini harga minyak goreng yang akan melambung tinggi. Saat ini, Ia juga mengungkapkan HGU banyak yang berpindah tangan. Adapun pemindahan kepemilikan atau pengendaliannya kebanyakan melalui aksi merger atau akuisisi.

Berdasarkan siaran pers KPPU, saat ini terdapat 70-an (tujuh puluh) pelaku usaha minyak goreng. Namun jika dikerucutkan akan terfokus pada 8 (delapan) kelompok usaha besar. Pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng. 

Oleh karena itu, KPPU menyambut baik upaya Pemerintah dalam melakukan penataan hingga ke hulu industri minyak goreng.  

 

MH

Dipromosikan