DPR Tidak Ingin Kontrak Karya Vale Diperpanjang, Ada Apa?

DPR Tidak Ingin Kontrak Karya Vale Diperpanjang, Ada Apa?

“Vale Indonesia dinilai DPR kurang berkontribusi sebagai perusahaan tambang kepada pemerintah dan masyarakat sekitar area tambang.”

Dalam rapat kerja dengan PT Vale Indonesia dan MIND ID, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya (KK) Vale Indonesia. Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi, menjelaskan alasan dinyatakannya hal ini adalah karena Vale Indonesia dinilai DPR kurang berkontribusi sebagai perusahaan tambang kepada pemerintah dan masyarakat sekitar tambang.

“Jadi tidak ada proses perpanjangan mulai detik ini selama Panja Komisi VII mengevaluasi kemanfaatan kehadiran PT Vale Indonesia selama 54 tahun,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa DPR akan memintakan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak memproses perpanjangan kontrak karya. Adapun keputusan ini telah dimasukan kedalam kesimpulan Rapat Komisi VII dengan MIND ID dan Vale Indonesia.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” lanjutnya.

Selain itu, Komisi VII juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengalihan atau divestasi saham Vale Indonesia yang sebelumnya dilakukan perusahaan sebesar 20%. DPR menilai bahwa audit ini penting untuk melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” tambah Bambang.

Sebagaimana informasi, saat ini Vale Indonesia diharuskan memperpanjang kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bila masih ingin menambang kekayaan alam Indonesia. Adapun dengan adanya permintaan dari DPR ini, Vale Indonesia diharuskan untuk menunggu keputusan final dari panitia kerja yang segera akan dibentuk Komisi VII DPR RI, sebelum akhirnya dapat menentukan apakah perusahaan mendapatkan izin perpanjangan atau tidak.

 

AA

Dipromosikan