Presiden dan Kemendag Digugat ke PTUN Terkait Minyak Goreng
“Presiden dan Menteri Perdagangan dinilai gagal menanggulangi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.”
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Bahan Pokok Rakyat menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan mendapatkan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dinilai gagal menanggulangi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Gugatan dilayangkan oleh Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya, seperti Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.
Organisasi yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat tersebut mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.
“Kami menggugat dua, pertama menggugat Mendag, kedua menggugat presiden dalam kapasitasnya sebagai eksekutif, orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya langkanya minyak goreng,” kata Deputi Direktur ELSAM, Andi Muttaqien pada konferensi pers di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/6).
Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Jokowi dan Lutfi gagal menjamin pasokan dan kestabilan harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kegagalan itu merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) oleh pejabat pemerintah, yang berakibat pada langka dan mahalnya minyak goreng.
Selain itu, mereka menilai kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataannya belum secara signifikan mengatasi masalah,” ujar Andi.
“Jadi dua tergugat ini, itu harus bertanggungjawab atas peristiwa atau kejadian yang kita alami saat ini, tinggi dan langkanya minyak goreng,” tambahnya.
“Gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen,” tutup Direktur Sawit Watch Achmad Surambo dalam konferensi pers tersebut.
MH







































