Langgar Ketentuan Kemitraan, Perusahaan Ini Dikenakan Sanksi Rp 10 Miliar oleh KPPU

Kalah Kasasi di MA, PT Sarana Farmindo Utama Wajib Bayar Rp2,25 Miliar kepada KPPU

Langgar Ketentuan Kemitraan, Perusahaan Ini Dikenakan Sanksi Rp 10 Miliar oleh KPPU

“Menurut KPPU, perbuatan PT STS ini mengakibatkan prinsip hubungan kemitraan tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.”

Pada Jumat, 29 Agustus 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Hal ini berkaitan dengan dilanggarnya ketentuan kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU 20/2008).

“PT Sinar Ternak Sejahtera, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya,” jelas pernyataan KPPU dikutip dari situs resminya, Rabu, (03/02/2022).

Duduk perkaranya bermula ketika KPPU melakukan penelitian atas laporan yang masuk berkaitan dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT STS. Diketahui bahwa PT STS merupakan sebuah perusahaan inti dalam suatu hubungan kemitraan inti plasma.

Berdasarkan Pasal 27 UU 20/2008, pelaksanaan kemitraan inti plasma dilakukan Usaha Besar, atau dalam hal ini PT STS, dengan membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi plasmanya dalam: penyediaan dan penyiapan lahan; penyediaan sarana produksi; pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; pembiayaan; pemasaran; penjaminan; pemberian informasi; dan pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.

Diatur juga dalam Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008, diatur bahwa Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Akan tetapi, PT STS dalam hal ini melanggar ketentuan tersebut dengan menggabungkan antara perjanjian pembiayaan/hutang dana dengan perjanjian kerja sama kemitraan bersama mitra plasmanya. Hal ini berimplikasi pada adanya potensi konsekuensi bahwa PT STS dapat menguasai perusahaan mitranya tersebut dengan digabungkannya kedua perjanjian tersebut.

Menurut KPPU, perbuatan PT STS ini mengakibatkan prinsip hubungan kemitraan tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung. 

Adapun juga setelah beberapa kali diberi peringatan secara tertulis oleh KPPU, PT STS diketahui tidak kunjung mentaati apa yang KPPU instruksikan berdasarkan peringatan tersebut. Atas hal itu, KPPU menghukum PT STS untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar kepada negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan. 

“Majelis Komisi juga menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Besaran denda tersebut merupakan denda maksimal yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan undang-undang bagi pelanggaran pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah,” tegas KPPU.

Lebih lanjut, KPPU memerintahkan agar PT STS dalam jangka waktu enam bulan setelah diputuskan melakukan pemisahan dua ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan/utang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/utang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan, menambahkan klausul terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan.

PT STS juga diperintahkan untuk menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan utang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/utang dana modernisasi kandang; dan menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.

Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan oleh KPPU, maka KPPU menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha dari PT STS. “Akan memerintahkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan pencabutan izin usaha PT STS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan Putusan yang menyatakan PT STS tidak melaksanakan berbagai perintah tersebut.” jelas KPPU.

AA

Dipromosikan