Pelaku Pariwisata Mogok, Ada Apa dengan Labuan Bajo?
“Sandiaga Uno menaikkan harga tiket masuk Pulau Komodo hingga mencapai angka Rp3.750.000,00. Fenomena tersebut dinilai kurang baik oleh para warga sekitar dan para pelaku pariwisata.”
Per tanggal 1 Agustus 2022 ini, harga tiket masuk ke Pulau Komodo mengalami kenaikan drastis yang awal mulanya berada di angka Rp150.000,99 per kunjungan masuk kini harga tiketnya sudah mencapai di angka Rp3.750.000,00 dan akan berlaku setahun penuh. Tidak hanya Pulau Komodo, kenaikan tiket masuk tempat wisata tersebut juga berlaku kepada wisatawan yang ingin mengunjungi Pulau Padar.
Kenaikan tiket masuk tersebut diketahui telah ditetapkan oleh Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Alasan dari adanya kenaikan tiket masuk tersebut adalah untuk menjaga konservasi lingkungan di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sandiaga Uno berpendapat bahwa faktor lingkungan tidak kalah penting harus diperhatikan dibandingkan dengan faktor ekonomi.
“Ini merupakan suatu keinginan bagi tugas dan tanggung jawab kita masing-masing untuk menjaga kelestarian dari apa yang dititipkan kepada kita untuk nanti jutaan dan puluhan juta tahun ke depan karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan karunia kekayaan alam yang perlu kita jaga bersama,” ucap Sandiaga Uno dalam siaran pers dilansir dari Kompas.com.
Namun, kenaikan harga ini direspon kurang baik dengan sejumlah warga sekitar dan para pelaku pariwisata. Pada 1 Agustus 2022, terdapat sejumlah warga dan para pelaku wisata yang melakukan aksi mogok kerja di Labuan Bajo. Bahkan, keadaan memanas ketika massa ingin memaksa untuk masuk ke kawasan Bandar Udara Komodo. Beberapa warga dan polisi pun mengalami luka-luka di wajah.
Tidak hanya warga, para pelaku pariwisata pun juga kompak menolak kenaikan harga tiket ini dengan meramaikan media sosial melalui akun Twitter @KawanBaikKomodo. Hal ini dikarenakan para pelaku pariwisata diketahui telah menderita berbagai kerugian akibat adanya kenaikan tiket. Mulai dari adanya pembatalan kamar di berbagai hotel, pembatalan keberangkatan dari para Agent Travel baik yang bersifat nasional maupun mancanegara.
Jika melihat dari kacamata hukum di Indonesia, apakah penetapan tiket dari pemerintah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
“Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik,” bunyi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata.
Yang harus dicermati dari Pasal tersebut adalah adanya kata transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan demikian, maka seharusnya pihak Kemenparekraf berdiskusi dengan para pelaku pariwisata ataupun warga sekitar agar transparansi dan akuntabilitas dapat tercapai hingga dapat meminimalisir kemungkinan penolakan yang terjadi.
FMJ








































