Legitimasi Kepentingan Langsung FSPPB Dalam Permohonan Uji Materil Pasal 77 UU BUMN

Legitimasi Kepentingan Langsung FSPPB Dalam Permohonan Uji Materil Pasal 77 UU BUMN

Legitimasi Kepentingan Langsung FSPPB Dalam Permohonan Uji Materil Pasal 77 UU BUMN

Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVIII/2020 menjadi catatan penting terhadap konsep Penguasaan Negara di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (2).

Pengujian materil ini dimohonkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) atas Pasal 77 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVIII/2020. FSPPB menilai bahwa Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN ini mempunyai makna yang ambigu dan multitafsir mengenai privatisasi BUMN.

Secara lengkap Pasal 77 UU BUMN ini menyatakan, Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi. Pasal 77 huruf c dan huruf d ini dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Pemohon beralasan bahwa, filosofi dibentuknya Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN adalah menjaga supaya Negara tidak kehilangan “hak menguasai negara/HMN” dalam melakukan pengelolaan (beheersdaad) terhadap Cabang-Cabang Produksi yang penting bagi Negara, menguasai hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam yang semuanya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Alasan permohonan disampaikan bahwa, faktanya Anak Perusahaan dari Perusahaan Persero tersebut hanya berbentuk Perseroan Terbatas biasa, sehingga tidak terikat pada ketentuan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN. Hal tersebut tentunya membuka peluang/berpotensi dapat diprivatisasinya Anak Perusahaan dari Perusahaan Persero tersebut, padahal Anak Perusahaan tersebut memiliki kegiatan di bidang usaha yang berkaitan dengan bidang usaha Induk Perusahaannya yang notabene Induk Perusahaannya dilarang diprivatisasi karena bidang usahanya termasuk yang disebutkan dalam Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN. 

Persoalan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Hakikatnya, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan penafsiran dan normativasi atas kedudukan anak perusahaan BUMN sebagaimana dinyatakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019  yang menyatakan anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.

Mahkamah Konstitusi menerangkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian dapat dikonklusikan bahwa kedudukan anak perusahaan merupakan lingkup perseroan terbatas biasa yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga anak perusahan BUMN tidak dapat dikorelasikan dengan UU BUMN, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Kekayaan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Hal ini memiliki konvergensi dengan kekhawatiran pemohon (FSPPB) mengenai privatisasi BUMN.

Dalam Pasal 1 angka 12 dinyatakan Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU/2003 dinyatakan bahwa, “pemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha yang menyangkut cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud, dapat bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%) atau bersifat mayoritas relatif (di bawah 50%) sepanjang Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas relatif tersebut secara hukum tetap memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan keputusan di badan usaha dimaksud. Hal tersebut harus dipahami bahwa meskipun Pemerintah hanya memiliki saham mayoritas relatif dalam BUMN akan tetapi harus dipertahankan posisi negara untuk tetap sebagai pihak yang menentukan dalam proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan dalam badan usaha yang bersangkutan yang menggambarkan penguasaan negara yang mencakup pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.”

Akan tetapi putusan ini hanya diperuntukan terhadap perusahaan BUMN dan bukan anak perusahaan BUMN. Maka, Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN yang menjadi objek permohonan, tidak dapat diberlakukan bagi anak perusahaan BUMN.

Mempertanyakan Kembali Legal Standing Pemohon FSPPB

Dalam UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Jis. UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jis. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jis. undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  (UU Mahkamah Konstitusi) dinyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang terdiri dari perorangan warga negara Indonesia dan Badan hukum publik atau privat.

Selanjutnya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang khususnya Pasal 14 ayat (1) disebutkan, “Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan.”

Artinya, setidaknya dapat terlibat tiga entitas pihak yakni Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Pernyataannya kemudian apakah FSPPB selaku serikat pekerja ini memiliki legal standing?.

Premis ini berdasarkan keterangan Pemohon yang menyatakan, bahwa PT Pertamina (Persero) melalui Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 17 September 2003 dan perubahan anggaran dasar melalui Akta Perubahan Nomor 29 tanggal 13 April 2018 merupakan Pihak Terkait dan bukan Pemohon.

Dalam proses beracaranya, PT Pertamina (Persero) tidak bertindak sebagai Pemohon namun hanya Pihak Terkait saja.

Amar putusan menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Terdapat dua paradigma hukum yang koheren dengan permasalahan ini antara lain:

Pertama, Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan, “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, memiliki makna bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan kedudukan hukum Pemohon atas permohonan pengujian ini. dengan demikian Serikat Pekerja suatu perusahaan harusnya memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menjadi perwakilan atas perusahaannya, padahal dalam permohonannya Pemohon menyatakan bahwa PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya sebagai Pihak Terkait dengan FSPPB sebagai Pemohon.

Kedua, mengenai pihak yang mengalami kerugian konstitusional tidak hanya berlaku bagi perusahaannya saja namun juga Federasi serikat pekerjanya dan tidak pada Serikat Pekerja anak perusahaannya secara langsung disebutkan.

Kerugian konstitusional Permohonan harus dipenuhi secara kumulatif sebagaimana terdapat pada  UU Mahkamah Konstitusi Pasal 51 ayat (1) yang terdiri dari:

  1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
  2. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
  3. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
  5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Akan tetapi melihat pada konstruksi legal standing-nya, tidak memperlihatkan bahwa Pemohon memiliki legal standing. Hal ini terdapat pada Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) yang katakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh.

Hakim Yusmic memiliki pendirian bahwa dalam memutus Mahkamah Konstitusi tidak pernah membedakan trikotomis antara konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh dalam memberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan atau serikat pekerja/serikat buruh.

Akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja), kategorisasi trikotomi ini akan berimplikasi pada hak dan kewajiban yang berbeda selain dari pada pengurus, harta kekayaan, tujuan dan legalitas pendirian.  

Dalam UU Serikat Pekerja Pasal 1 angka 4 menyatakan, Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Selanjutnya pada Pasal 16 ayat  (1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh. Artinya, dalam suatu federasi terdiri atas lebih dari satu serikat pekerja.

Dengan demikian ‘suara’ dari FSPPB tidak serta merta mewakili suara serikat pekerja anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam anasir melakukan tindakan hukum atas nama pekerja atau serikat pekerja anak perusahaan PT Pertamina (persero).  Disisi lain representasi dari FSPPB tidak selaras dengan UU Serikat Pekerja.

Maka dari itu antara FSPPB tidak terdapat sebab akibat (causaal verband) antara pemberlakuan norma Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN sehingga putusannya adalah Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet ontvankelijke verklaard).

 

DAS

Dipromosikan