MYRX Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Kreditur?
Harta (boedel) pailit akan dilakukan pengurusan dan/atau pemberesan oleh Kurator yang sudah ditunjuk, sekalipun terhadap putusan itu berpotensi dilakukan Peninjauan Kembali (PK).
Bola api permasalahan emiten pengembang properti PT Hanson International Tbk (MYRX) pimpinan Benny Tjokrosaputro masih terus mengemuka. Pada tanggal 13 Oktober kemarin, Mahkamah Agung memberikan putusan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari MYRX.
Kuasa Hukum MYRX menyampaikan beberapa pokok ahasan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 antara lain sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;
- Membatalkan Putusan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021;
- Menyatakan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson Internasional Tbk, selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Debitor berakhir;
- Menyatakan PT Hanson International Tbk, selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi Debitor “Pailit” dengan segala bentuk hukumnya;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunjukan Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo;
- Mengangkat Muhammad Deni, S.H.,M.H., Rinaldi, S.H., Enriko Simanjuntak, S.H., Riski Maruli, S.H., sebagai Tim Kurator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta (boedel pailit) dalam proses kepailitan Debitor;
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) Pasal 1 angka 1 menyatakan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Mengenai harta (boedel) pailit akan dilakukan pengurusan dan/atau pemberasan oleh Kurator yang sudah ditunjuk sekalipun terhadap putusan itu berpotensi dilakukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana dinyatakan pada Pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian dilakukannya acara PK tidak akan berpengaruh pada wewenang tersebut.
Kurator akan melakukan pelelangan atas aset milik MYRX dan kemudian akan dibagikan kepada kreditur.
“Di sisi lain saham daripada MYRX akan menjadi tidak ada nilai sebab harta (boedel) pailit akan pertama kali dibagikan kepada kreditur; apabila terdapat sisa baru bisa dibagikan kepada pemegang sahamnya,” ungkap Akademisi Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Teddy Anggoro dalam keterangan di Bisnis.com.
Selain itu terhadap harta pailit juga harus terlebih dahulu dilakukan perubahan status secara tertulis. Hal ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 189 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bahwa, setiap tindakan dalam pengurusan dan pemberesan aset termasuk rencana daftar pembagian hasil penjualan boedel pailit harus mendapatkan persetujuan hakim pengawas.
Daftar pembagian disusun oleh Kurator dan diawasi oleh hakim pengawasan untuk kemudian dimintakan persetujuan.
Daftar pembagian tersebut memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor.
Setelah kurator melakukan pembayaran penuh terhadap piutang kreditur atau segera setelah daftar pembagian penutup memperoleh kekuatan tetap, maka berakhirlah kepailitan (Eliyanah dalam prosiding, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya: Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, 2004).
Pembayaran kepada kreditur dibagi menjadi dua yakni:
- yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak istimewanya dibantah; dan
- pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka.
Sekalipun secara prinsip pembayaran piutang Kreditur dilakukan berlandaskan kepada asas paritas creditorum. Asas ini menjelaskan bahwa semua Kreditur memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembayaran dari uang harta pailit secara berimbang menurut besar kecilnya piutang masing-masing.
Akan tetapi untuk kedua klasifikasi kreditur tersebut memiliki alasan yang sah untuk didahulukan. Hal ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 1132, Pasal 1139, dan Pasal 1149 KUHPerdata.
Apabila dalam pengurusan dan pemberesan tersebut memakan biaya yang lebih besar dibandingkan harta yang dimiliki oleh debitur maka putusan pailit dapat dicabut sebagaimana dinyatakan pada Pasal 18 UU Kepalitian dan PKPU yang dilakukan oleh Pengadilan berdasarkan usul dari Hakim Pengawas, Panitia Kreditur sementara, dan setalh memanggil dengan sah atau mendengar keterangan debitur.
DAS








































