Penerbangan Internasional Dibuka, Karantina Hanya 5 Hari
“Dengan dibukanya pintu kedatangan wisatawan internasional, khususnya di Bali, kami berharap supaya perekonomian di Indonesia bisa bangkit kembali melalui sektor pariwisata.”
Siapa sih yang tidak ingin berwisata ke Bali? Pulau Dewata ini sudah terkenal dengan pemandangan alamnya yang indah. Kini, Bali tidak hanya bisa dinikmati oleh wisatawan lokal, namun juga oleh wisatawan mancanegara, lho!
Pasalnya, Kamis (14/10), Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) secara resmi membuka kembali pintu kedatangan internasional di Bali, melalui pintu kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Hal ini disambut positif oleh para pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya di Bali. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Indonesia, Budijanto Ardiansjah, mengatakan pembukaan kembali pintu kedatangan tersebut diharapkan mampu membangkitkan perekonomian Indonesia melalui sektor pariwisata.
“Dengan dibukanya pintu kedatangan wisatawan internasional, khususnya di Bali, kami berharap supaya perekonomian di Indonesia bisa bangkit kembali melalui sektor pariwisata,” tutur Budijanto kepada MNC Portal, Selasa (12/10).
Lebih lanjut ia mengatakan pertumbuhan ekonomi mampu mendorong kembali wisata, juga mengembalikan wilayah Bali sebagai background tempat pariwisata. Meski begitu, menurutnya para pengusaha pariwisata tetap belum bisa bernapas lega sepenuhnya. Masih ada beberapa hal yang perlu dipantau dan dijaga, termasuk kepercayaan wisatawan mancanegara terhadap kondisi COVID-19 di tanah air.
“Saat ini, masih kita amati karena kita masih harus melihat anomi dari calon wisatawan menyangkut beberapa hal. Pastinya kepercayaan kepada situasi COVID-19 di negara kita dan juga untuk izin dan kemudahan dari negara yang bersangkutan,” paparnya.
Selain membuka keran masuk wisatawan mancanegara, Satgas COVID-19 memangkas masa karantina untuk semua jenis perjalanan, yang semula 8 hari menjadi 5 hari.
Meski sudah dipangkas, menurutnya masa karantina 5 hari tetap menjadi pertimbangan para wisatawan mancanegara. “Selain itu, faktor karantina yang cukup lama juga bisa menjadi kendala. Karantina harusnya bisa direlaksasi tergantung zona resiko.” tukas Budijanto.
Namun, para pengusaha terus berkomitmen untuk membantu pemerintah. “Iya, kami bekerja sama bersama pemerintah dan terus membantu pemerintah untuk melakukan berbagai persiapan, khususnya dalam menyiapkan berbagai macam paket wisata,” katanya.
Aturan Baru
Adapun aturan-aturan perjalanan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 terbaru, yakni SE Satgas COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku per 14 Oktober 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Pada SE tersebut diatur bahwa, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dengan dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian, pada saat kedatangan, harus mengikuti tes ulang RT-PCR, menjalani karantina selama 5 x 24 jam, kemudian melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina.
Bagi WNI, yang termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari dinas perjalanan luar negeri, menjalani karantina dengan biaya ditanggung pemerintah. Sementara bagi WNI lainnya, serta WNA, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Tempat akomodasi karantina tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19, yang telah memenuhi persyaratan CHSE (cleanliness, health, safety, and environment sustainability) dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), serta kementerian atau Dinas Provinsi di bidang kesehatan.
Adapun, pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata, dapat memasuki wilayah Indonesia, hanya melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Kemudian, selain harus memenuhi aturan vaksin dan RT-PCR di atas, wisatawan asing juga wajib melampirkan, Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia.
AAB








































