Lirik Lagu “Gapapa” Diubah Vulgar, Tuai Sanksi dan Pelanggaran Hak Moral

Lirik Lagu “Gapapa” Diubah Vulgar, Tuai Sanksi dan Pelanggaran Hak Moral
Sumber Gambar: Detik.com

Perubahan lirik lagu “Gapapa” versi remix yang dianggap vulgar memicu somasi dari Anisa Bahar. Kasus ini membuka pemahaman bahwa mengubah karya bukan sekadar kreativitas, tetapi juga berkaitan dengan izin penggunaan dan hak moral pencipta yang wajib dihormati. 

Pelanggaran hak moral menjadi salah satu isu utama dalam kontroversi perubahan lirik lagu “Gapapa” yang dipopulerkan Anisa Bahar. Lagu tersebut mendadak ramai dibicarakan setelah versi remix yang dibawakan Icha Chellow dan Mala Agatha dengan aransemen DJ Zhuu mengubah sejumlah liriknya menjadi bernuansa vulgar. Perubahan itu dilakukan tanpa izin dan dinilai telah merusak pesan yang terdapat dalam lagu aslinya.

Lagu Diubah Berujung Somasi

Anisa Bahar melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang terlibat pada 14 Juli 2026. Langkah tersebut diambil karena pengubahan lirik dinilai bukan hanya merugikan pihak yang berkaitan dengan lagu, tetapi juga dapat memberikan pengaruh buruk kepada masyarakat, khususnya generasi muda. 

Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu kemudian menyampaikan permintaan maaf terbuka pada 20 Juli 2026. Meski permintaan maaf telah disampaikan dan konten disebut telah dihapus, proses hukumnya belum tentu otomatis berhenti. 

Persoalannya bukan sekadar apakah para penyanyi telah meminta maaf, melainkan apakah terdapat hak pencipta yang dilanggar ketika lirik asli diubah dan disebarkan kepada publik. Di sinilah hak moral memiliki peran penting.

Baca juga: KBLI 2025 Mengakui Aktivitas Konten Kreator, Podcast, hingga Influencer

Mengubah Lirik Bisa Melanggar Hak Moral Pencipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menempatkan lagu atau musik, baik dengan maupun tanpa teks, sebagai ciptaan yang dilindungi. Pelindungan tersebut meliputi hak ekonomi dan hak moral yang melekat pada pencipta sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta bahkan timbul secara otomatis tanpa harus menunggu karya tersebut dicatatkan terlebih dahulu.

Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak kepada pencipta untuk mempertahankan ciptaannya apabila terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau tindakan lain yang merugikan kehormatan dan reputasinya. DJKI juga menjelaskan bahwa hak moral tetap melekat pada pencipta meskipun hak ekonomi atas karya tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Artinya, perubahan lirik tidak dapat dianggap sepele hanya karena melodi atau judul lagunya tetap sama. Ketika lirik yang awalnya membawa pesan tertentu diubah menjadi vulgar, perubahan itu dapat dipandang sebagai modifikasi atau distorsi terhadap karya tersebut. Apalagi jika versi tersebut membuat publik menghubungkan pesan vulgar itu dengan pencipta maupun karya aslinya.

Namun, tidak setiap remix atau perubahan lirik otomatis melanggar hukum. Pengubahan dapat dilakukan sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pihak yang berhak dan tetap menghormati hak moral pencipta. Masalah muncul ketika karya diubah tanpa izin, disebarluaskan, dan perubahan tersebut berpotensi merusak makna, kehormatan, atau reputasi penciptanya.

Siapa yang Berhak Menuntut dan Apa Sanksinya?

Dalam kasus lagu “Gapapa”, kedudukan setiap pihak harus diperiksa secara cermat. Berdasarkan pemberitaan, lagu tersebut merupakan karya Papa Uzi yang pertama kali dibawakan oleh Seruni Bahar pada 2017, kemudian kembali dipopulerkan oleh Anisa Bahar. Artinya, penyanyi yang memopulerkan lagu tidak otomatis menjadi pemilik hak moral atas lirik tersebut.

Hak moral pada dasarnya melekat pada pencipta atau penulis lirik. Sementara itu, penyanyi dapat memiliki hak terkait sebagai pelaku pertunjukan, hak atas rekaman, atau hak lain yang diberikan melalui kontrak. Karena itu, perlu diperiksa siapa pencipta lagu, pemegang hak ekonomi, pemilik master rekaman, serta pihak yang memberikan atau seharusnya memberikan izin atas perubahan lirik.

Apabila perubahan lirik dianggap merusak integritas karya, pencipta atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga. Mereka juga dapat meminta penghentian penggunaan, penarikan konten, serta pelarangan penyebaran versi lagu yang telah diubah.

Pelanggaran hak moral sendiri tidak secara otomatis dikenai pidana khusus. Namun, perubahan lirik tanpa izin dapat sekaligus melanggar hak ekonomi pencipta, terutama hak untuk melakukan adaptasi, aransemen, atau transformasi atas ciptaan tersebut. Jika dilakukan untuk tujuan komersial, Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Unsur komersial tersebut harus dibuktikan, misalnya melalui monetisasi konten, pembayaran pertunjukan, keuntungan distribusi, atau manfaat ekonomi lainnya. Selain itu, tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan sehingga proses hukum bergantung pada pengaduan dari pihak yang memang memiliki hak.

Viral Bukan Izin, Tren Bukan Pembenaran 

Asharyanto, pengacara dari BP Lawyers memberikan pandangannya terkait ini, bahwasanya kasus “Gapapa” ini sebenarnya menyimpan satu pelajaran yang sering dilupakan pembuat konten yaitu Viral Bukanlah Izin, dan Tren Bukanlah Pembenaran.

“Banyak orang mengira bahwa selama melodi dan judul yang tidak diganti, mengubah lirik itu ‘cuma bercanda’ atau ‘sekadar kreativitas’. Memodifikasi lagu atau lirik sebenarnya diperbolehkan, tetapi bersyarat, dan terdapat dua pintu yang keduanya harus dilewati,” paparnya lebih lanjut. 

Kemudian Asharyanto menekankan mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:

  1. Pintu pertama soal izin: mengubah lirik masuk kategori adaptasi atau transformasi, sehingga cover, remix, sampai plesetan lirik pada dasarnya semuanya butuh izin pemilik hak, bukan hanya yang vulgar.
  2. Pintu kedua soal batas moral: sekalipun izin sudah didapat, pencipta tetap memegang benteng terakhir berupa hak moral, yaitu hak untuk menjaga agar karyanya tidak didistorsi atau dibuat vulgar hingga mencoreng kehormatan dan reputasinya.

Apalagi, hak moral ini melekat pada pencipta, tidak bisa dijual maupun dihapus, sehingga permintaan maaf dan penghapusan konten memang merupakan tanda itikad baik, tetapi bukan tombol “reset” yang secara otomatis menghentikan akibat hukumnya.

“Oleh karena itu, dalam era digital saat ini, mutualisme dalam sebuah karya atau objek kekayaan intelektual merupakan tindakan yang wajar dan nyata. Namun demikian, mutualisme yang sehat tentunya perlu dijaga dan dihormati,” tutupnya.

Masyarakat maupun para pelaku kreatif sudah sepatutnya mulai melakukan: 

  • mencari tahu siapa pemilik hak yang sebenarnya, 
  • meminta izin atau lisensi (secara tertulis), dan 
  • menjaga kepatutan agar tidak merusak martabat karya.

Dengan demikian, menghargai hak cipta BUKAN MENGHAMBAT kreativitas, melainkan menjaga agar ekosistem berkarya tetap sehat dan adil bagi semua pihak.

Mengubah Karya Tetap Harus Menghormati Hak Pencipta 

Kasus perubahan lirik lagu “Gapapa” menunjukkan bahwa mengubah karya tidak cukup hanya berdasarkan kreativitas atau keinginan mengikuti tren. Persetujuan pencipta tetap diperlukan, terutama ketika perubahan tersebut menggeser makna lagu dan berpotensi merugikan kehormatan atau reputasi penciptanya.

Permintaan maaf dan penghapusan konten dapat menjadi bentuk itikad baik, tetapi tidak otomatis menghapus akibat hukumnya. Para pihak tetap perlu memastikan siapa yang memegang hak atas lagu tersebut, menghentikan penyebaran versi yang dipermasalahkan, serta menyelesaikan kerugian melalui mediasi, kompensasi, atau proses hukum apabila kesepakatan tidak tercapai.

(RED)

Dipromosikan