Lisensi Merek yang Tidak Didaftarkan: Mengikat atau Menjerat?

Lisensi Merek yang Tidak Didaftarkan: Mengikat atau Menjerat?
Lisensi Merek yang Tidak Didaftarkan: Mengikat atau Menjerat?

Lisensi Merek yang Tidak Didaftarkan: Kontrak Sah, Perlindungan Lemah

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha makanan cepat saji yang sedang naik daun. Restoran Anda dikenal dengan nama yang unik dan mudah diingat konsumen. Karena reputasi yang baik, ada pihak lain—misalnya mitra bisnis di luar kota—yang tertarik membuka cabang dengan menggunakan merek Anda.

Lalu, anda pun membuat perjanjian lisensi: hitam di atas putih, lengkap dengan royalti, pembagian wilayah, hingga standar kualitas produk. Semuanya terasa beres.

Namun, dari berbagai kasus merek dalam perjalanan karir saya, maka saya harus mengingatkan: jika perjanjian lisensi itu tidak didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), tentu akan ada potensi masalah.

Kenyataannya, banyak pebisnis yang berpikir, “Yang penting kita sudah tanda tangan kontrak, kan?” Padahal, dalam praktik hukum, pendaftaran lisensi merek bukan sekadar formalitas. Ia menentukan apakah perjanjian itu bisa digunakan terhadap pihak ketiga atau hanya mengikat internal antara pemilik merek (licensor) dan penerima lisensi (licensee).

Lalu bagaimana? Mari kita bedah lebih dalam.

Kontrak Tetap Sah, Tapi…

Sebagai lawyer, saya sering ditanya: “Kalau tidak didaftarkan, apakah lisensi itu otomatis batal?” Jawabannya: tidak batal.

Perjanjian lisensi yang ditandatangani tetap sah menurut hukum kontrak (Pasal 1320 KUHPerdata), selama memenuhi syarat sahnya perjanjian—ada kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Jadi, licensor dan licensee tetap bisa menagih kewajiban satu sama lain. Misalnya, licensee tetap wajib bayar royalti, dan licensor tetap harus memberi hak pakai merek.

Tapi, masalah muncul ketika kita bicara pihak ketiga.

Mengikat Para Pihak, Tidak Mengikat Dunia Luar

Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa perjanjian lisensi wajib didaftarkan ke DJKI. Jika tidak, perjanjian itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Apa artinya?

  • Kalau penerima lisensi digugat oleh pesaing karena dianggap “menggunakan merek tanpa izin,” maka penerima lisensi sulit membuktikan dirinya punya hak sah, karena lisensinya tidak tercatat secara resmi.
  • Kalau pemberi lisensi menjual atau melisensikan merek yang sama kepada pihak lain, penerima lisensi tidak bisa menolak dengan dasar lisensi yang belum terdaftar.

Dengan kata lain, tanpa pendaftaran, lisensi itu seperti “kontrak keluarga”—hanya berlaku di dalam rumah, tidak diakui di mata tetangga.

Ilustrasi Kasus: Franchise Resto Ayam

Izinkan saya bercerita sebagai ilustrasi kasus agar dapat menjadi gambaran. Sebut saja “Resto Ayam Juara.”

Pemilik merek, Pak Andi, melisensikan mereknya kepada mitranya di Surabaya. Mereka sepakat bayar royalti 5% dari omzet, dengan kontrak tebal 50 halaman. Semua tampak solid.

Namun, mereka lupa satu hal: pendaftaran lisensi ke DJKI.

Setahun kemudian, muncul pesaing bernama “Ayam Juara Baru” di kota yang sama. Pemegang lisensi (mitra Surabaya) ingin menggugat pesaing itu, merasa dirugikan. Tapi di pengadilan, lisensi yang tidak terdaftar dianggap tidak punya kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Gugatan pun goyah.

Lebih parah lagi, Pak Andi—si pemilik merek—diam-diam juga memberi lisensi ke pihak lain di Surabaya. Mitra pertama protes, tapi secara hukum dia sulit menolak, karena lisensinya tidak pernah didaftarkan.

Hasilnya? Bisnis jadi kacau, hubungan pecah kongsi, dan perkara hukum pun membesar.

Sering Diremehkan

Dari pengalaman saya, ada tiga risiko nyata ketika perjanjian lisensi tidak didaftarkan:

  1. Penerima Lisensi Jadi “Tamu Tak Diundang”
    Di mata pihak ketiga, penerima lisensi bisa dianggap tidak punya hak sah menggunakan merek. Ini berbahaya, terutama jika kompetitor agresif menggugat.
  2. Pemberi Lisensi Kehilangan kendali
    Tanpa pendaftaran, pemberi lisensi tidak punya bukti kuat untuk menertibkan penggunaan merek oleh penerima lisensi, apalagi kalau terjadi pelanggaran kualitas produk yang merusak reputasi merek.
  3. Sengketa Internal
    Penerima Lisensi berada di posisi lemah. Jika Pemberi lisensi tiba-tiba mengeluarkan lisensi ganda untuk pihak lain, maka penerima lisensi sulit membela diri.

Mengapa Banyak Pebisnis Lengah?

Ada dua alasan umum:

  • Kurangnya pemahaman: Banyak pengusaha mengira kontrak privat cukup. Mereka tidak tahu bahwa hukum merek menuntut pencatatan agar punya efek keluar.
  • Biaya dan birokrasi: Sebagian merasa proses pendaftaran lisensi merepotkan atau menambah biaya. Padahal, biaya itu kecil dibanding kerugian jika sengketa muncul.

Sisi Positif Jika Didaftarkan

Sekarang mari kita balik. Apa manfaat nyata jika lisensi didaftarkan?

  • Perlindungan hukum penuh: Penerima Lisensi bisa menggunakan lisensi sebagai tameng hukum menghadapi pihak ketiga.
  • Kepastian bisnis: Lisensi yang terdaftar memberi rasa aman bagi investor, kreditor, maupun mitra usaha.
  • Mencegah konflik: Pemberi Lisensi tidak bisa semena-mena memberikan lisensi ganda di wilayah yang sama.

Sebagai lawyer, saya selalu menyarankan klien untuk mendaftarkan lisensi. Karena ini merupakan investasi dan juga asuransi bagi bisnisnya.

Main Bola Tanpa Wasit

Dari kacamata litigasi, lisensi yang tidak didaftarkan itu ibarat bermain bola tanpa wasit. Saat ada pelanggaran, siapa yang mau percaya aturan internal kita?

Saya pernah mendampingi perusahaan retail yang lisensinya tidak terdaftar. Ketika franchisee menuntut hak eksklusif wilayah, kontrak mereka dipandang lemah di pengadilan. Lawan hanya berkata, “Kalau memang ada lisensi, mana bukti pendaftarannya di DJKI?” Argumentasi langsung runtuh.

Itu sebabnya, strategi litigasi selalu lebih kuat jika dokumen formal sudah lengkap—termasuk pencatatan lisensi. Tanpa itu, kita masuk ke pengadilan dengan “senjata tumpul.”

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda seorang pemilik merek atau penerima lisensi, langkah pencegahan sangat jelas:

  1. Segera daftarkan perjanjian lisensi ke DJKI.
    Jangan tunda, karena semakin lama ditunda, semakin besar risiko.
  2. Pastikan klausul kontrak mencakup kewajiban pendaftaran.
    Tuliskan siapa yang bertanggung jawab melakukan pencatatan: licensor atau licensee.
  3. Konsultasikan dengan konsultan merek atau lawyer Kekayaan Intelektual.
    Agar kontrak tidak hanya “indah di atas kertas,” tapi juga punya kekuatan hukum keluar.

Lisensi merek adalah instrumen penting untuk ekspansi bisnis. Ia bisa membuka pintu franchise, memperluas pasar, dan meningkatkan valuasi merek.

Tapi, jika tidak didaftarkan, lisensi itu ibarat perjanjian yang hanya terdengar di dalam ruangan rapat—tanpa gema di luar. Ia mengikat para pihak, tapi bisa menjerat di kemudian hari.

Sebagai pengacara sengketa bisnis, saya selalu berkata pada klien: “Jangan tunggu sengketa datang baru sadar pentingnya pendaftaran lisensi. Daftarkan sejak awal, agar lisensi bukan hanya kontrak, tapi juga perisai.”

Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio

Advokat pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law

Sumber gambar: Freepik

Dipromosikan