Surat “Tidak Menuntut” Jika Terjadi Keracunan MBG: Apakah Sah Secara Hukum?

Surat “Tidak Menuntut” Jika Terjadi Keracunan MBG: Apakah Sah Secara Hukum?
Surat “Tidak Menuntut” Jika Terjadi Keracunan MBG: Apakah Sah Secara Hukum?

Surat Pernyataan “Tidak Menuntut” Kasus Keracunan MBG: Apakah Memiliki Kekuatan Hukum?

Bayangkan Anda sebagai orang tua. Anak Anda bersekolah di satu sekolah. Suatu hari, pihak sekolah membagikan sebuah surat. Isinya, Anda diminta menandatangani pernyataan: jika terjadi keracunan makanan bergizi gratis (MBG), orang tua tidak akan menuntut sekolah ataupun panitia.

Di atas kertas, surat ini tampak sederhana. Pihak sekolah mungkin berpikir ini hanya formalitas: berjaga-jaga kalau ada anak yang sakit perut atau alergi. Tetapi, di mata hukum, persoalan ini jauh lebih serius. Apakah benar dengan tanda tangan itu, orang tua kehilangan hak untuk menuntut bila anaknya keracunan?

Sebagai pengacara, saya menilai dokumen semacam ini tidak sah secara hukum. Bahkan, lebih jauh, berpotensi menyesatkan orang tua karena memberikan kesan bahwa sekolah atau vendor makanan bisa bebas tanggung jawab. Namun, kegaduhan ini sudah berakhir setelah sekolah menarik formular pernyataan dan membatalkan rencana pemberlakuannya.

Namun, masyarakat wajib belajar dan memahami konteks hukum dalam kasus ini. Mari kita bedah satu per satu.

Kebebasan Berkontrak Bukan Tanpa Batas

Hukum perdata Indonesia, khususnya KUHPerdata, memang menganut asas kebebasan berkontrak. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sekilas, ini bisa ditafsirkan: kalau orang tua setuju tidak menuntut, maka sekolah aman. Namun, jangan lupa ada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, dan pembatasan bahwa isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Inilah kuncinya: asas kebebasan berkontrak tidak absolut. Anda tidak bisa membuat perjanjian untuk melegalkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum publik. Misalnya, tidak mungkin ada perjanjian untuk melepaskan tanggung jawab atas tindak pidana. Begitu juga dalam kasus di Brebes, hak dasar atas kesehatan dan keselamatan anak tidak bisa dihapus hanya dengan tanda tangan orang tua.

Surat Tidak Bisa Menghapus Kewajiban Hukum Publik

Katakanlah seorang vendor ditunjuk untuk menyediakan makanan bergizi gratis. Vendor ini berkewajiban tunduk pada standar kesehatan dan keamanan pangan. Hal ini diatur jelas dalam:

  • UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang mewajibkan standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan.
  • UU Pangan No. 18 Tahun 2012, yang menegaskan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.
  • UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang memberikan hak kepada konsumen (dalam hal ini anak-anak dan orang tuanya) atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Di dalam UU Perlindungan Konsumen bahkan ada pasal eksplisit (Pasal 18 ayat 1 huruf a) yang menyatakan klausul yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab adalah batal demi hukum. Artinya, meskipun orang tua menandatangani, klausul itu dianggap tidak pernah ada.

Ilustrasi Nyata: Bila Anak Keracunan

Mari kita ilustrasikan. Misalnya, pada suatu hari, makanan yang dibagikan ternyata basi atau tercemar bakteri karena penyimpanan tidak sesuai standar. Anak-anak pun jatuh sakit, bahkan ada yang harus dilarikan ke rumah sakit.

Dalam kondisi ini, orang tua tentu ingin menuntut pertanggungjawaban. Tetapi, sekolah mengeluarkan surat itu: “Bapak/Ibu sudah menandatangani untuk tidak menuntut kami.”

Dari kacamata hukum, alasan ini tidak bisa diterima. Mengapa? Karena keracunan akibat kelalaian vendor atau panitia adalah risiko yang dapat dan seharusnya diantisipasi. Tanggung jawab atas kelalaian semacam itu melekat pada penyelenggara, dan tidak bisa dipindahkan atau dihapuskan.

Tanggung Jawab Tidak Bisa Dialihkan

Prinsip hukum sangat jelas: tanggung jawab yang bersumber dari undang-undang tidak dapat dialihkan dengan perjanjian privat.

Misalnya, bila seorang kontraktor membangun gedung tapi tidak sesuai standar keselamatan, lalu gedung roboh, kontraktor tetap bertanggung jawab meskipun ada klausul “bebas tuntutan”. Demikian pula dengan makanan bergizi gratis, vendor dan panitia tetap bertanggung jawab jika melanggar standar keamanan pangan.

Kesepakatan “tidak menuntut” mungkin bisa berlaku untuk risiko kecil yang sifatnya subjektif, seperti anak yang alergi kacang padahal sudah diberi peringatan sebelumnya. Tetapi tidak berlaku untuk kasus keracunan massal akibat lalainya penyelenggara menjaga standar.

Perspektif Hak Anak

Lebih jauh lagi, ada aspek perlindungan anak yang harus digarisbawahi. Anak adalah pihak yang rentan. Orang tua memang menjadi wali hukum, tetapi persetujuan orang tua tidak bisa mengesampingkan hak dasar anak untuk mendapatkan makanan yang sehat dan aman.

Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi Indonesia menegaskan prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik anak) harus selalu diutamakan. Maka, secara moral maupun hukum, negara dan institusi pendidikan wajib memastikan makanan yang diberikan aman. Tidak bisa berlindung di balik tanda tangan orang tua.

Pelajaran dari Kasus di Brebes

Kasus di Brebes ini jadi cermin bahwa masih ada miskonsepsi tentang perjanjian dan tanggung jawab hukum. Mungkin maksud sekolah baik: ingin berjaga-jaga. Tetapi secara hukum, justru bisa menjadi bumerang.

Alih-alih menyebarkan surat pelepasan tanggung jawab, sekolah seharusnya:

  1. Memastikan vendor memenuhi standar UU Kesehatan dan UU Pangan.
  2. Melakukan pengawasan kualitas makanan sebelum dibagikan.
  3. Menyiapkan mekanisme tanggap darurat bila ada anak yang keracunan.
  4. Memberikan edukasi kepada orang tua tentang potensi alergi makanan, bukan sekadar menyodorkan surat.

Dengan cara itu, sekolah dan vendor menjalankan kewajiban hukum dan moralnya, tanpa mencoba “cuci tangan” lewat dokumen yang tidak sah.

Tetap Bertanggung jawab

Melansir dari Kompas, pada akhirnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang sempat beredar serta memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa formulir tersebut murni digunakan untuk mendata alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.

Belajar dari kasus tersebut, perlu dipahami bahwa formulir persetujuan “tidak menuntut” seperti di Brebes pada dasarnya:

  • Tidak sah, karena bertentangan dengan hukum publik (Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata).
  • Melanggar UU Perlindungan Konsumen, yang secara eksplisit membatalkan klausul pembebasan tanggung jawab.
  • Tidak menghapus tanggung jawab vendor/penyelenggara, karena standar keamanan pangan adalah kewajiban hukum yang tidak bisa dialihkan.
  • Berpotensi menyesatkan orang tua, karena memberi kesan seolah-olah hak menuntut hilang, padahal tidak.

Jadi, meskipun orang tua sudah menandatangani, pihak sekolah atau vendor tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi keracunan akibat kelalaian atau pelanggaran standar hukum.

Hukum ada untuk melindungi yang lemah, dalam hal ini anak-anak. Prinsip kebebasan berkontrak tidak bisa dijadikan tameng untuk melucuti hak publik atas kesehatan dan keselamatan.

Sebagai pengacara, saya melihat kasus ini sebagai peringatan: jangan lagi ada lembaga pendidikan atau instansi yang terkesan ingin lepas tangan dengan cara membuat surat “tidak menuntut”. Solusi yang benar adalah memastikan standar hukum dijalankan, bukan menutupinya dengan selembar kertas.

Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Advokat Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law

Sumber gambar: DOK. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Dipromosikan