Periode LKPM berlangsung pada tanggal 1–15 Juli 2026 ini, pelaku usaha perlu mengecek kembali apakah status kegiatan usahanya masih dalam tahap konstruksi atau sudah dikategorikan komersial.
LKPM Konstruksi menjadi salah satu tahapan pelaporan yang perlu dipahami pelaku usaha ketika perusahaan masih berada dalam proses persiapan, pembangunan, atau belum sepenuhnya siap beroperasi secara komersial.
Isu ini kembali relevan karena periode penyampaian LKPM Triwulan II untuk Non-UMK dan Semester I untuk UMK Tahun 2026 berlangsung pada 1–15 Juli 2026. Artinya, pelaku usaha perlu memastikan sejak awal apakah kegiatan usahanya masih tepat dilaporkan sebagai tahap konstruksi/persiapan, atau sudah seharusnya masuk ke tahap produksi atau operasional komersial.
Pada tahap konstruksi, pelaku usaha umumnya masih melakukan persiapan seperti pembelian dan pematangan tanah, pembangunan gedung atau pabrik, pembelian serta instalasi mesin, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung usaha. Okeh karena itu, LKPM tahap konstruksi berfokus pada laporan realisasi investasi yang berkaitan dengan modal tetap, bukan aktivitas produksi atau penjualan yang sudah berjalan secara rutin.
Adapun dalam pemaparan LKPM, kewajiban penyampaian laporan juga ditegaskan muncul setelah pelaku usaha memperoleh NIB dan berlaku atas setiap kegiatan usaha serta lokasi usaha.
Selama kegiatan usaha atau data proyek sudah tercatat dalam lampiran NIB, maka pelaku usaha perlu memastikan apakah kegiatan tersebut sudah wajib dilaporkan dalam LKPM sesuai tahapannya.
Baca juga: Engineering Tokopedia Pindah ke China, Bagaimana Tanggung Jawab Hukumnya?
Masalah Muncul Saat Usaha Sudah Jalan, Tapi Status Masih Konstruksi
Masalah sering muncul ketika perusahaan sudah mulai menjual produk atau jasa, memperoleh pendapatan, bahkan beroperasi rutin, tetapi pelaporan LKPM-nya masih berada pada tahap konstruksi.
Dalam kondisi ini, data yang disampaikan berisiko tidak mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya. Padahal, LKPM jangan hanya dipandang sebagai laporan administratif, melainkan juga sebagai cermin perkembangan investasi, tenaga kerja, perizinan, dan kesiapan operasional perusahaan.
Kesalahan juga kerap terjadi pada nilai realisasi yang dilaporkan. Pada LKPM tahap konstruksi, yang diinput adalah tambahan realisasi investasi pada periode berjalan, bukan akumulasi dari periode sebelumnya.
Jika perusahaan mengulang nilai total, salah menambahkan angka nol, atau tidak menjelaskan pembagian nilai antar-KBLI, laporan bisa terlihat janggal dan berpotensi diminta perbaikan oleh verifikator.
Ketelitian Pengisian LKPM Menentukan Validitas Data Usaha
“The devil is in the detail, ungkapan ini sangat relevan dengan proses pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha,” papar Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers.
Menurut Lita, kesalahan terbesar dalam pelaporan LKPM bukan semata-mata karena keengganan pelaku usaha untuk menyampaikan laporan. Yang lebih sering terjadi adalah kurangnya ketelitian saat mengisi data dalam LKPM.
Akibatnya, data yang dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi aktual dan/atau berbeda dengan data yang tercantum dalam sistem pelaporan lainnya. Kondisi ini dapat menimbulkan temuan ketika dilakukan proses verifikasi atau pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
LKPM Konstruksi Perlu Dibaca Sebagai Cermin Kondisi Usaha
LKPM Konstruksi sebaiknya tidak dipandang sebagai laporan rutin yang diisi seadanya. Justru dari laporan ini, pemerintah dapat melihat apakah investasi benar-benar berjalan, apakah proyek berkembang, dan apakah pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai data perizinannya.
Bagi perusahaan, kuncinya adalah memastikan tahap kegiatan usaha di OSS sesuai dengan kondisi riil. Jika masih membangun dan belum siap komersial, maka LKPM tahap konstruksi masih relevan. Namun jika sudah menghasilkan barang atau jasa, melakukan transaksi, dan memperoleh pendapatan, perusahaan perlu mulai mengecek kesiapan untuk masuk tahap produksi atau operasional komersial.
Dengan pelaporan yang tepat, perusahaan bukan hanya menghindari koreksi administratif, tetapi juga menjaga rekam jejak kepatuhan di OSS. Sebab dalam praktiknya, kepatuhan LKPM bisa berdampak pada kelancaran perizinan, penilaian usaha, hingga kepercayaan dalam proses bisnis ke depan.
(RED)








































