Engineering Tokopedia dikabarkan dipusatkan ke China setelah gelombang PHK kembali terjadi di divisi teknologi. Namun, apakah perpindahan fungsi tersebut membuat tanggung jawab hukumnya ikut berpindah? Dari perspektif hukum bisnis, jawabannya tidak sesederhana itu.
Kabar mengenai gelombang PHK di Tokopedia kembali menjadi sorotan setelah beberapa media melaporkan bahwa ratusan karyawan teknologi terdampak dalam restrukturisasi terbaru. Jumlah engineer yang sebelumnya mencapai sekitar 1.100 orang disebut kini tersisa puluhan orang saja. Di saat yang sama, fungsi pengembangan teknologi dikabarkan telah dipusatkan kepada tim ByteDance di China.
Pihak TikTok membenarkan adanya penyesuaian organisasi pada divisi riset dan pengembangan (R&D). Menurut perusahaan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang, termasuk bagi ekosistem penjual dan kreator di platform. Meski demikian, perubahan ini memunculkan pertanyaan baru mengenai posisi Indonesia dalam pengembangan teknologi Tokopedia.
Bagi publik, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa perusahaan Indonesia kini dijalankan dari luar negeri. Padahal, dalam hukum bisnis, lokasi pengembangan teknologi dan status badan hukum perusahaan merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan inilah yang sering kali belum dipahami oleh banyak pelaku usaha.
Baca juga:Kini Outsourcing Tinggal Empat Bidang, Bagaimana Nasib Kontrak Kerja yang Sudah Berjalan?
Siapa yang Bertanggung Jawab Saat Terjadi Masalah?
Pemusatan fungsi engineering ke luar negeri bukanlah praktik yang dilarang dalam dunia bisnis global. Banyak grup perusahaan multinasional memang mengonsolidasikan riset, pengembangan produk, hingga pengelolaan sistem teknologi di kantor pusat agar lebih efisien dan terintegrasi.
Namun, perpindahan fungsi tersebut tidak berarti tanggung jawab hukum ikut berpindah ke negara asal induk perusahaan. Selama Tokopedia tetap berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, maka perusahaan tersebut tetap tunduk pada seluruh ketentuan hukum Indonesia, termasuk di bidang perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, perpajakan, hingga perizinan usaha.
Artinya, apabila di kemudian hari terjadi sengketa dengan konsumen, pelanggaran regulasi, atau pemeriksaan oleh regulator, pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban tetaplah PT Indonesia beserta organ perseroannya. Keberadaan induk perusahaan di luar negeri tidak menghapus kewajiban hukum yang melekat pada badan usaha di Indonesia.
Tanggung Jawab Hukum Tetap Melekat pada PT Indonesia
“Pemusatan fungsi engineering ke luar negeri bukanlah praktik yang dilarang dalam dunia bisnis global. Namun, perpindahan fungsi tersebut tidak serta-merta mengalihkan tanggung jawab hukum perusahaan. Selama kegiatan usaha dijalankan melalui Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, maka perseroan beserta Direksinya tetap bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Sekar Ayu Primandani, Partner dari kantor hukum BP Lawyers.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap perizinan usaha, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, hingga kewajiban lain yang diatur oleh regulator di sektor masing-masing.
Bahkan, pada sektor usaha tertentu, perusahaan juga diwajibkan memiliki penanggung jawab atau sumber daya manusia dengan kompetensi tertentu di Indonesia sebagai bagian dari persyaratan operasional.
“Artinya, meskipun pengembangan teknologi dipusatkan di luar negeri, badan usaha di Indonesia tetap menjadi pihak yang pertama dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran hukum atau pemeriksaan oleh regulator. Struktur bisnis global tidak menghapus kewajiban hukum yang melekat pada PT Indonesia,” tutupnya.
Engineering Boleh di China, Tanggung Jawab Tetap di Indonesia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mensyaratkan bahwa Direksi harus merupakan Warga Negara Indonesia ataupun berdomisili di Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga membuka ruang bagi penanam modal asing untuk menjalankan usahanya melalui Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Artinya, secara hukum perusahaan Indonesia memang dapat menjadi bagian dari grup usaha global.
Namun, pengelolaan bisnis dari luar negeri tidak mengubah status badan hukum perseroan. Selama perusahaan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, maka seluruh hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban hukumnya tetap tunduk pada ketentuan hukum Indonesia. Keputusan bisnis yang berasal dari kantor pusat di luar negeri pun tidak serta-merta mengalihkan tanggung jawab hukum kepada induk perusahaan.
Kasus Tokopedia menjadi contoh bahwa globalisasi bisnis tidak selalu berarti berpindahnya tanggung jawab hukum. Engineering dapat dipusatkan di China dan strategi bisnis dapat ditentukan oleh induk perusahaan, tetapi Direksi PT Indonesia tetap berkewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami bahwa struktur grup perusahaan dan struktur pertanggungjawaban hukum adalah dua hal yang berbeda. Memusatkan operasional di luar negeri mungkin menjadi strategi bisnis yang efisien, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia tetap menjadi tanggung jawab yang tidak dapat dialihkan.
(RED)








































