LPS Jadi Pengawas Polis, AAJI Minta Ada Persyaratan Khusus

LPS Jadi Pengawas Polis, AAJI Minta Ada Persyaratan Khusus
Image Source by gemapos.id

LPS Jadi Pengawas Polis, AAJI Minta Ada Persyaratan Khusus

“Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) mengusulkan adanya persyaratan-persyaratan khusus bagi perusahaan asuransi yang boleh menjadi anggota.”

Berdasarkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan berperan menjadi penyelenggara penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Sebagai lembaga penjamin, LPS bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis serta memisahkannya dengan pencatatan aset penjaminan LPS. Selain itu, LPS juga berwenang dalam menjalankan program penjamin polis, seperti menetapkan iuran awal dan berkala, hingga pembayaran penjaminan polis.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI), Togar Pasaribu mengusulkan adanya persyaratan-persyaratan khusus bagi perusahaan asuransi yang boleh menjadi anggota. Misalnya dalam tiga tahun berturut-turut perusahaan yang menjadi anggota harus profit, dan risk based capital (RBC) nya di atas 120%.

Terkait dengan program iuran, hal ini nantinya akan diwajibkan pada iuran awal kepesertaan sebanyak satu kali saat pendaftaran dan pembayaran iuran berkala penjaminan sebanyak dua kali dalam setahun.

“Iurannya berdasarkan risiko perusahaan tersebut, kalau perusahaan itu punya produk yang berisiko tinggi, maka iurannya lebih mahal,” kata Togar kepada wartawan Kontan.

Sebelumnya, keberadaan LPS sebagai penjamin polis memang sudah ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak. Ketentuan ini merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan dalam jangka waktu 3 tahun diharapkan pemerintah membentuk lembaga pengawas dan seluruh perusahaan polis menjadi anggota di dalamnya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa LPS pada polis ini berbeda dengan LPS di perbankan, contohnya tidak ada penjaminan dari lembaga penjamin polis karena risiko investasi ada di pemegang polis itu sendiri, bukan di perusahaan. Dalam kata lain, peran dari LPS itu sendiri hanyalah sebagai mediator. LPS juga dikatakan sebagai alat check & balance agar perusahaan asuransi tidak sembarangan membuat dan menjual produk yang tidak wajar. 

 

MH

Dipromosikan