MA Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID–19), serta evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. MA keluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya pada (23/3).
Dikeluarkannya surat edaran oleh MA ini mengacu pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populis Suprema Lex Esto) yang dihubungkan dengan situasi dan keadaan adanya wabah COVID-19 ini.
Hampir sama dengan Surat Edaran sebelumnya, terkait dengan sistem kerja MA menginstruksikan untuk hakim dan aparatur pengadilan diberikan izin untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home). Dan dalam hal ini juga melaksanakan tugas pelaksanaan administrasi persidangan dengan memanfaatkan e-court/e-litigasi.
Berdasarkan Surat Edaran ini MA juga menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan untuk memastikan terdapat minimal 2 orang pejabat struktural tertinggi pada setiap satuan kerja untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pelayanan peradilan dan layanan lainnya kepada masyarakat tidak terhambat.
Dalam hal pencegahan penyebaran virus ini isi dari Surat Edaran ini masih berisi hal yang sama yaitu terkait Hakim dan Aparatur untuk tetap menjaga kebersihan kantor antara lain dengan tidak melakukan presensi menggunakan fingerprint scan, menggunakan masker dalam melayani masyarakat, serta menyediakan alat pendeteksi suhu badan (termometer infrared) dan hand sanitizer di beberapa titik sebagai pendeteksi awal dan pencegahan penyebaran.
Serta melarang Hakim dan Aparatur tersebut untuk tidak bepergian ke luar negeri baik dalam hal tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. Hal ini selain sebagai upaya pencegahan penyebaran terinfeksi virus juga dilakukan guna tetap siaga apabila sewaktu – waktu untuk diminta kembali ke kantor pada hari dan jam kerja apabila ada tugas yang bersifat mendesak.
Terkait dengan berjalannya persidangan pengadilan, persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan secara khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk perkara yang masa penahanannya secara hukum masih dapat untuk diperpanjang, akan ditunda sampai masa pencegahan berakhir.
Menunda Sidang
Terhadap perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang karena adanya keadaan yang luar biasa sesuai Surat Edaran ini. Untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara para pencari keadilan dianjurkan menggunakan e-court/e-litigasi.
Namun untuk perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka majelis hakim berwenang untuk melakukan penundaan persidangan, membatasi jumlah dan jarak aman pengunjung siding (social distancing), memerintahkan pendeteksian suhu badan dan melarang kontak fisik kepada pihak yang akan hadir di persidangan, dan majelis hakim maupun pihak yang hadir dalam persidangan dapat menggunakan masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan SE ini pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan akan berlaku sampai dengan tanggal 5 April 2020 dan mencabut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
PNJ








































