OJK dan Self-Regulatory Organization Berkomitmen Jaga Stabilitas Pasar Modal Indonesia Menghadapi Covid-19

OJK dan Self-Regulatory Organization Berkomitmen Jaga Stabilitas Pasar Modal Indonesia Menghadapi Covid-19

OJK bersama para SRO telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) guna menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. OJK dan para SRO secara proaktif akan terus meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga pasar modal tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan dalam press release bersama ​nomor 21/DHMS/OJK/III/2020 di Jakarta, Senin (23/3) lalu.

Selain itu, OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders. Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas sebagai berikut:

Pertama, pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja.

Kedua, pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.

Ketiga, membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik.

Keempat, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.

Selain melaksanakan BCM, sebelumnya berbagai stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah:

Pertama, pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.

Kedua, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan tahun 2019, laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik, termasuk perusahaan tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

Ketiga, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim I tahun 2020 bagi perusahaan tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode perusahaan tercatat.

Keempat, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh emiten dan perusahaan publik selama dua bulan.

Kelima, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas electronic proxy pada sistem e-RUPS.

Keenam, perubahan batasan auto rejection pada peraturan perdagangan di bursa efek.

Pelarangan  transaksi short selling bagi semua anggota bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan OJK.

Ketujuh, pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.

Kelapan, penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.

 SF

Dipromosikan