Majelis Hakim menyatakan pemilik merek Ruff beritikad tidak baik.
Original Buff, S.A. selaku perusahaan asing asal Spanyol yang merupakan pemilik resmi produk BUFF di seluruh dunia termasuk Indonesia akhirnya memenangkan sengketa merek melawan Jemmy Setioyuwono, pemilik merek Ruff ( IDM000487454 ). Dalam putusannya, Majelis Hakim mencermati bahwa berdasarkan bukti- bukti yang telah diajukan kedua belah pihak, terdapat kesamaan unsur pokok pada kedua merek tersebut.
“Terdapat kesamaan unsur pokok pada penamaan merek BUFF dengan RUFF dimana hanya berbeda pada huruf depannya saja. Sementara itu untuk pengucapan atau penyebutan namanya sendiri hampir sama jika diucapkan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sehingga dapat membuat masyarakat terkecoh,” ujar Hakim Duta Baskara saat membacakan putusan pada Kamis (16/01) di Jakarta.
Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dr. Suyud Margono yang mengemukakan bahwa merek Penggugat ini diasumsikan memiliki persamaan merek, namun hanya berbeda pada tulisannya. Yang satu berawal huruf ‘B’ sedangkan satu lagi ‘R’. Ini dapat mengecoh konsumen terutama konsumen-konsumen ORIGINAL BUFF, SA.
Unsur pokok dari putusan ini juga didasarkan atas yurisprudensi permasalahan merek sebelumnya. Majelis Hakim menilai bahwa semua isi gugatan yang diajukan Penggugat dinyatakan cukup layak dan terdapat itikad tidak baik dalam pendaftaran merek oleh Tergugat. Dengan demikian Majelis Hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh BUFF untuk seluruhnya.
Ibrahim Kurniawan, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan kliennya telah mendaftarkan produknya terlebih dahulu di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham RI (DitJen KI Kemenkumham RI). “Merek BUFF sendiri merupakan merek yang terkenal sehingga yang dilakukan Tergugat merupakan suatu pelanggaran merek karena telah menyamai unsur pokoknya di kelas dan jenis yang sama,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut Kuasa Hukum Tergugat, Agus Setiawan, jika pendaftaran merek RUFF milik kliennya sudah dilakukan sesuai prosedur. “Merek BUFF itu sendiri terdapat di luar negeri, serta terdapat perbedaan jangka waktu pendaftaran dalam kurun waktu satu tahun. Dengan adanya gugatan tersebut, RUFF merasa dirugikan karena terhentinya proses produksi dan distribusi produk RUFF,” jelasnya.
Dengan dikabulkannya gugatan oleh Majelis Hakim, Agus menegaskan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Agus menilai adanya ketidakadilan dalam putusan tersebut, karena menurutnya tidak ada hal yang menunjukan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek tersebut. Selain itu tidak ada tujuan untuk meniru merek Buff. Sehingga ia beranggapan bahwa putusan hakim tersebut bersifat kontradiktif.
PNJ








































