Terlambat Lakukan Notifikasi Akuisisi, Pengadilan Kuatkan Penjatuhan Denda Oleh KPPU Terhadap Lumbung Capital

Notifikasi Akuisisi dinilai telah terlambat disampaikan selama 1.199 hari sejak akuisisi telah efektif.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan putusan KPPU terkait penjatuhan denda Rp 1,2 Milyar terhadap PT Lumbung Capital sehubungan dengan keterlambatan notifikasi akuisisi PT Bintan Mineral Resource oleh  PT Lumbung Capital.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto pada Kamis, 16 Januari 2020, pada pertimbangannya menyatakan PT Lumbung Capital telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan notifikasi akuisisi saham selama 1.199 hari. Majelis berpendapat, tindakan KPPU dalam menjatuhkan denda sudah sesuai dengan ketentuan, oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan keberatan tersebut.

Saat diwawancarai oleh Kliklegal, Herry Posma Sirait, kuasa hukum PT Lumbung Capital belum bisa memberikan komentar terhadap putusan dari PN Jaksel tersebut. Sementara itu kuasa hukum KPPU, Nurul Fadillah menyatakan dukungannya terhadap putusan pengadilan.

Sebelumnya, PT Lumbung Capital mengajukan permohonan keberatan terhadap putusan KPPU sehubungan dengan pengenaan denda sebesar Rp 1,2 Milyar oleh KPPU akibat keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Bintan Mineral Resource oleh PT Lumbung Capital.

PT Lumbung Capital telah efektif melakukan akuisisi terhadap PT Bintan Mineral Resource secara yuridis sejak tanggal 9 Juni 2014 berdasarkan putusan KPPU RI nomor 10/KPPU/M/2019. Atas dasar tersebut, PT Lumbung Capital seharusnya menyampaikan notifikasi akusisi saham kepada KPPU paling lambat 18 Juli 2014. Akan tetapi PT Lumbung Capital baru melakukan notifikasi pada tanggal 26 Juni 2019. Dengan demikian, PT Lumbung Capital telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan notifikasi akuisisi saham selama 1.199 hari.

Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Komisi KPPU memutuskan PT Lumbung Capital secara sah dan meyakinkan  melanggar  Pasal  29  UU 5/ 1999  jo. Pasal  5  PP 57/2010 yang pada pokoknya ketentuan tersebut mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

 

SF

Dipromosikan