Mandiri Siap Luncurkan Paylater Bagaimana Regulasinya?

Mandiri Siap Luncurkan Paylater Bagaimana Regulasinya?

Mandiri Siap Luncurkan Paylater Bagaimana Regulasinya?

Mandiri Paylater sendiri diintegrasikan dengan berbagai partner online/offline dengan kelebihan seperti quick approval.

Demi kemudahan dan transaksi praktis beberapa penyelenggara keuangan digital menggunakan skema paylater (bayar kemudian) sebagai salah satu keunggulannya.

Salah satu diantaranya adalah PT Bank Mandiri (Persero) yang akan meluncurkan jenis pembiayaan ini pada Kuartal IV Tahun 2021.

SVP Micro & Personal Loan Bank Mandiri Nurkholis M.Wahyudi mengatakan, “Limit awal yang akan ditawarkan Mandiri Paylater ini sampai dengan Rp 5 juta,” sebagaimana dikutip dari Kontan.

Akan tetapi tidak menutup opsi Bank Mandiri membuka limit hingga Rp 20 Juta. Lebih lanjut Nurkholis menyampaikan bahwa Bank Mandiri sedang menelaah kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menjalankan paylater ini.

Pada laman yang berbeda SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi, “Konsep layanan Mandiri Paylater sendiri diintegrasikan dengan berbagai partner online/offline dengan kelebihan seperti quick approval (persetujuan pengajuan dalam waktu 6 jam) dengan limit hingga Rp 5 juta dan competitive pricing,” sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Produk yang tradisional sangat penting tapi beralih ke digital native product lewat mobile apps dan digital capabilities harus sangat besar terutama produk yang berkolaborasi dengan e-commerce, Mandiri Paylater,” kata Timothy dalam konferensi pers kinerja Bank Mandiri semester I-2021.

Salah satu yang menjadi kekhawatiran publik adalah mengenai tumpang tindih bisnis kartu kredit dan paylater yang keduanya merupakan bagian dari pembiayaan di Bank Mandiri.

Kekhawatiran ini disambut dengan tanggapan Nurkholis bahwa, “Mandiri Paylater tidak akan tumpang tindih dengan kartu kredit karena ada segmen yang berbeda. Jika kartu kredit menyasar segmen medium income,  paylater akan masuk ke segmen berpenghasilan UMR. Paylater tidak akan terlalu memberikan kontribusi ke baki debet kredit karena tenor-nya singkat. Sehingga secara volume pertumbuhan Kredit Serbaguna ke depan masih tetap dari kredit konsumtif secara umum”, sebagaimana dikutip dari Kontan.

Bagaimana Paylater dalam pengaturannya di Indonesia?

Pada dasarnya paylater merupakan  layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Layanan Pinjam Meminjam 2016).

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi  merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang Rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 3.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal diatas menunjukan keberlakuan kebijakan paylater mandiri sejalan dengan ketentuan POJK Layanan Pinjam Meminjam ini.

Adapun kewajiban daripada Bank Mandiri setelah dikeluarkannya kebijakan Mandiri Paylater ini antara lain: Penyelenggara (Bank Mandiri) wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 30 ayat (1);

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam Pasal 30 ayat (2).

Permasalahannya adalah informasi yang disampaikan sangat bergantung dan diserahkan pada masing-masing penyelenggara. Demikian ini merupakan bentuk penerapan mitigasi risiko yang diharuskan untuk dipenuhi oleh Penyelenggara dan Pengguna paylater.

Pengertian risiko yang dimaksud adalah risiko yang terdapat dalam Pasal 21 POJK Layanan Pinjam Meminjam ini. Dalam ketentuan Penjelasan dinyatakan bahwa mitigasi risiko mencakup seluruh risiko yang terdapat dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, antara lain risiko operasional dan risiko kredit.

Dengan demikian untuk mengantisipasi munculnya risiko dikemudian hari, Penyelenggara paylater dalam hal ini adalah Bank Mandiri harus menjelaskan kepada Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Penerima Pinjaman serta tetap mengedepankan perlindungan konsumen sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

DAS

Dipromosikan