Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengganti Pengurus Koperasi
Sebagai badan hukum, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi).
Dalam akta pendirian koperasi tercantum susunan dan nama anggota pengurus koperasi (Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi).
Namun, pada saat menjalankan kegiatan usahanya, lazim terjadi perubahan pengurus dan pengawas koperasi. Lalu apa yang harus dilakukan koperasi dalam hal terdapat perubahan pengurusnya?
Dalam hal terjadi perubahan pengurus, maka pengurusan untuk mengubah susunan kepengurusan beserta nama anggota pengurus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi tersebut, dengan menyertakan dokumen berupa (Pasal 86 ayat (4) Permen KUKM 8/2019).
- Berita acara rapat perubahan pengurus;
- Fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;
- Daftar hadir rapat anggota perubahan pengurus;
- Buku daftar anggota koperasi;
- Fotokopi KTP pengurus, dan;
- Berita acara serah terima jabatan.
Nah, dokumen perubahan pengurus ini akan berguna pada saat dilakukan pengawasan koperasi. Pengawasan koperasi dilaksanakan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (Permen KUKM 8/2019)).
Dalam hal dilakukan pengawasan koperasi secara rutin, maka pengawasan dapat dilakukan secara langsung (on-site) maupun tidak langsung (off-site) (Pasal 8 ayat (1) Permen KUKM 9/2020). Pengawasan on-site dilakukan dengan mendatangi kantor koperasi maupun tempat lain yang terkait dengan kegiatan koperasi (Pasal 8 ayat (2) Permen KUKM 9/2020).
Sedangkan, untuk pengawasan off-site dilakukan dengan menganalisis dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis. Dokumen dan laporan tertulis meliputi beberapa hal, salah satunya mencakup dokumen perubahan anggaran dasar, perubahan anggaran rumah tangga, perubahan pengurus/pengawas dan perubahan alamat koperasi (Pasal 8 ayat (4) Permen KUKM 9/2020).
Dengan demikian, penting untuk melaporkan perubahan pengurus agar pengawasan koperasi dapat berjalan dengan lancar.
Artikel ini didukung oleh BP Lawyers.
BP Lawyers merupakan law firm yang memiliki spesialisasi dalam menangani investasi, aksi korporasi, likuidasi dan commercial litigation. Suatu masalah hukum yang rumit tidak selalu menuntut solusi yang rumit, namun kreatifitas dan kerjasama yang solid lebih diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui :
Email : ask@bplawyers.co.id
Tlp : +6281 2123 41235








































